Pemerintah kewilayahan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk wilayah Kota Nusantara dilibatkan dalam penataan dan penertiban bangunan di kawasan ibu kota negara masa depan Indonesia itu.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), jelas Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Gamaliel Abimanyu Arliandito di Penajam, Minggu, melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan di kawasan Kota Nusantara.
 
OIKN bakal melakukan penataan dan penertiban bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
 
Penataan dan penertiban bangunan itu hanya terhadap bangunan yang didirikan di atas 2022, kata dia, kemudian bangunan yang didirikan sebelum 2022 tetap dijaga dan dilindungi negara.
 
Masyarakat yang akan membangun jangan melakukan pembangunan sebelum mendapatkan izin, lanjut dia, warga yang sudah melakukan pembangunan dan tidak memiliki izin segera menghentikan atau tidak melanjutkan pembangunan.
 
Terutama masyarakat bertempat tinggal di jalan poros atau jalan negara yang masuk RDTR Kota Nusantara barat, menurut dia lagi, apabila akan melalukan pembangunan harus memiliki izin dan konsultasi terlebih dahulu..
 
OIKN bakal melakukan identifikasi dan verifikasi bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai RDTR wilayah pembangunan Kota Nusantara.

OIKN akan memasang patok agar masyarakat mengetahui ada rencana pembangunan seperti pelebaran jalan yang akan dilakukan di kawasan ibu kota masa depan Indonesia.
 
Sebelum melakukan identifikasi dan verifikasi, OIKN menobatkan pemerintah kewilayahan di Kecamatan Sepaku untuk melakukan pendataan dan pengujian kebenaran tahun pendirian bangunan.

OIKN tetap meminta kepada camat, lurah dan kepala desa di Kecamatan Sepaku, tegas dia, untuk memberikan rekomendasi yang menyatakan bangunan itu didirikan sebelum 2022.
 
Penataan dan penertiban tidak dilakukan dengan penggusuran semena-mena, OIKN akan memberikan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya, demikian Gamaliel Abimanyu Arliandito.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024