Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) mengklaim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah mereka dapat tertangani dengan baik berkat kesiagaan aparat yang terlatih serta dibantu berbagai pihak.

"Selain kami di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang terus berusaha jangan sampai ada karhutla dan langsung bertindak saat karhutla, ada pihak lain yang juga selalu siaga," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPHP Telake Dishut Kaltim Shahar Al Haqq di Samarinda, Sabtu.

Berbagai pihak tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Manggala Agni, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Peduli Api, Brigade HPH-HTI, Pasukan Cadangan, dan aparat desa/kelurahan.

Masing-masing pihak tersebut sudah paham bagaimana melakukan mitigasi karhutla mulai dari pencegahan hingga penanganan, karena selain mereka sudah mendapat pelatihan juga secara berkala melakukan simulasi maupun gladi karhutla.

Ia mencontohkan, ketika mendapat informasi adanya sebaran titik panas, maka pihaknya segera melakukan pengecekan sesuai titik koordinat yang dibagikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Tim langsung datang ke lokasi yang diinformasikan oleh BMKG untuk memastikan, karena titik panas belum tentu terjadi kebakaran, tapi bisa jadi itu titik yang bisa memicu kebakaran. Jika memang kebakaran, tim langsung menangani, tapi jika potensi, tim segera melakukan pencegahan," katanya.

Shahar menuturkan berdasarkan pantaun BMKG per Jumat (8/3) terdapat delapan titik panas, yakni enam di Kabupaten Kutai Timur dan dua lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Angka itu mengalami penurunan dibandingkan 30 titik yang masih terdeteksi hingga Selasa (5/3).

Ia menegaskan saat ini Kaltim masih menerapkan penanganan level Siaga III untuk kewaspadaan karhutla, sehingga masyarakat yang akan membuka lahan masih diperbolehkan melakukan pembakaran dengan syarat, yakni daerah yang dibakar harus diatur dengan benar dan dibuat sekat agar tidak melebar.

"Untuk Siaga II pun masih ada kelonggaran boleh membakar, namun harus mematuhi aturan tadi. Tapi kalau Siaga I, dilarang keras membakar. Jika dilanggar, ada sanksi hukum yang harus diterima,” katanya saat menjadi narasumber dalam Dialog Selamatkan Hutan dan Lahan dari Kebakaran di Big Mall Samarinda tersebut.

Sahar mengatakan dalam empat tahun terakhir belum ditemukan adanya kasus pembakaran hutan dan lahan, sedangkan pada 2019 terdapat 25 kasus dengan tersangka 36 orang, tahun 2020 ada satu kasus dengan tersangka satu orang.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024