Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengatakan tidak ada honor tambahan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
 
"(Honor) petugas KPPS sudah diatur dalam aturan undang-undang penyelenggaraan Pemilu," kata Thoha di Balikpapan, Sabtu (24/2).
 
Di Balikpapan, sebanyak tujuh petugas KPPS kembali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah KPU setempat memutuskan penyelenggaraan PSU di TPS 031, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.
 
PSU itu digelar menyusul adanya pemilih KTP luar Kota Balikpapan, serta tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi melalukan pemilihan suara di TPS tersebut.
 
Pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 373 poin (3) yang berbunyi pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Prabowo-Gibran unggul di PSU Kota Balikpapan
 
"Maka, (PSU) itu masuk dalam hitungan kerjanya juga, karena masa kerja KPPS itu hingga H+10 pasca-pemilu," ujar Thoha.
 
Selain KPPS, seluruh petugas pemilu di TPS yang melaksanakan PSU juga tidak mendapatkan tambahan honor termasuk petugas perlindungan masyarakat (linmas), PPS dan petugas keamanan.
 
Para petugas itu, lanjut Noor Thoha, akan mendapatkan honor tambahan jika PSU dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Diketahui, honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta per orang, sedangkan Linmas sebesar Rp700 ribu.

Baca juga: KPU Balikpapan suplai surat suara untuk sejumlah daerah di Kaltim

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024