Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menerima pengajuan usulan pemungutan suara ulang meskipun terdapat rekomendasi itu di lima tempat pemungutan suara oleh Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur.

“Terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kutim belum ada pengajuan atau usulan. PSU harus diusulkan berjenjang, dari KPPS berdasarkan rekomendasi atau saran dari Panwas TPS,” kata Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, di Sangatta, Kutim, Kamis.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur menyebut terdapat lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kutai Timur yang direkomendasikan menggelar PSU.

Lima TPS itu adalah TPS 24 dan TPS 25 di Kecamatan Sangatta Selatan. Kemudian, TPS 114, TPS 67 dan TPS 125 di Kecamatan Sangatta Utara.

Baca juga: KPU Kutim: Penginputan hasil pemilu sirekap terkendala jaringan internet

Ulfa mengatakan usulan PSU secara berjenjang harus sesuai dengan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hingga Kamis (22/2), Ulfa mengatakan belum ada pengajuan PSU dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Usulan PSU, lanjutnya, punya tenggat waktu selama 10 hari sejak pelaksanaan pemungutan sara. 

“Jika ada usulan PSU ke KPU, kami akan menelaah apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kutim musnahkan 1.993 surat suara rusak

Pewarta: Muhammad Hafif Nikolas

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024