Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah melalui sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Sri Rejeki, di Samarinda, Rabu, mengatakan implementasi peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur.
Sri Rejeki mengatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi itu memang belum pernah dilaksanakan sosialisasi di tingkat daerah dikarenakan pandemi COVID-19.
"Ketika kita di lapangan melaksanakan monitoring ternyata wajar Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) kita belum tertib karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah," sebutnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema sosialisasi "Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi".
Sri Rejeki mengatakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
"SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan," cakapnya.
Kemudian, Bagian upaya pembinaan, tertib usaha kepada BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), tertib penyelenggaraan, pembinaan kepada pejabat pembuat komitmen, pembinaan kepada pengelola pemilik bangunan.
"Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas," ujarnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat. Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi, namun se Kabupaten Kota.
"Karena pekerjaan konstruksi itu tidak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Sri Rejeki, di Samarinda, Rabu, mengatakan implementasi peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur.
Sri Rejeki mengatakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi itu memang belum pernah dilaksanakan sosialisasi di tingkat daerah dikarenakan pandemi COVID-19.
"Ketika kita di lapangan melaksanakan monitoring ternyata wajar Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) kita belum tertib karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah," sebutnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema sosialisasi "Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi".
Sri Rejeki mengatakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
"SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan," cakapnya.
Kemudian, Bagian upaya pembinaan, tertib usaha kepada BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), tertib penyelenggaraan, pembinaan kepada pejabat pembuat komitmen, pembinaan kepada pengelola pemilik bangunan.
"Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas," ujarnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat. Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi, namun se Kabupaten Kota.
"Karena pekerjaan konstruksi itu tidak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024