Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Persiapan pendidikan dan latihan (Diklat) atau orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilantik Agustus mendatang telah disiapkan sedini mungkin.

Misalnya dengan mengagendakan pertemuan seluruh sekwan se-Kaltim dan Kaltara. Hal ini sesuai kesepakatan rapat antara Badan Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim, Badan Diklat Kaltim, Biro Pemerintahan, Biro Keuangan dan Sekretaris DPRD Kaltim pada Selasa (8/4) lalu.

Alhasil, Rabu (28/5) di Hotel Jatra, Balikpapan, digelar rakor untuk seluruh Sekwan se-Kaltim dan Kaltara. Pertemuan dipimpin Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie bersama Kepala  Badan Diklat Kaltim Syafruddin Pernyata.

Perhelatan ini mengulas dan membahas mengenai persiapan diklat, seperti aturan yang melandasi pelaksanaan diklat, kapan dan dimana digelar, siapa pengisi materi hingga berbagai pola pelaksanaan diklat serta kendala-kendala yang mungkin terjadi.
 
Penyelenggaraan orientasi bagi anggota DPRD yang terpilih sesuai Permendagri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam penyampaiannya, Fachruddin mengungkapkan, pelaksanaan orientasi adalah maksimal 21 hari setelah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD.

Sementara untuk pelantikan anggota DPRD sesuai aturan adalah harus sesuai tanggal dan bulan saat dilantik 5 tahun lalu.
“Artinya jika pada pengambilan sumpah/janji anggota DPRD lalu seperti Kabupaten Bulungan pada 10 Agustus 2009, maka pada 10 Agustus 2014 pula pelantikan dilaksanakan. Kalaupun bergeser hanya dengan catatan apabila pada tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur, itupun bergeser hanya satu hari saja,” ungkap Sekwan.

Sementara berdasarkan catatan tanggal peresmian/pemberhentian keanggotaan DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara bahwa Bulungan dan Tana Tidung adalah dua daerah yang paling awal melaksanakan pelantikan anggota DPRD-nya yaitu pada 10 Agustus.

Sementara Nunukan, Malinau dan Samarinda pada 11 Agustus, sedangkan Tarakan jatuh pada tanggal 12 Agustus. Untuk Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Barat dan Kutai Timur pada 14 Agustus, Penajam Paser Utara dan Pasir pada 18 Agustus, Berau 19 Agustus dan Balikpapan 25 Agustus. (Humas DPRD kaltim/adv/lia/met)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014