Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta para pengusaha atau pimpinan perusahaan di wilayahnya untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja agar melaksanakan hak pilih pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024.

"Semua warga negara memiliki hak pilih. Perusahaan baik pertambangan, perkebunan, dan lainnya, harus memberikan kesempatan bagi pekerja untuk hadir ke TPS pada hari pencoblosan, 14 Februari," ujar Edi setelah menghadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Stadion Rondong Demang Tenggarong, Senin.

Edi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-195/TAPEM/OTDA/065.11/02/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat edaran pada 1 Februari 2024 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan perseorangan dan Badan Usaha/BUMN/BUMD di wilayah Kukar.

Edi mengatakan surat edaran itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2024, Tanggal 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Polres Kutai Kartanegara siap amankan 2.269 TPS

Surat edaran Bupati Kutai Kartanegara itu berisi hari libur, atau hari yang diliburkan secara nasional, untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut, pekerja/buruh tetap harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/bubuh saat hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi surat edaran bupati tersebut.

Baca juga: Sekkab Kukar: Sukses Pemilu bukan hanya tingginya partisipasi pemilih

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024