Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan tengah mempersiapkan dokumen hibah lahan Hotel Royal Suite yang terletak di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Saat ini saya sudah berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Kaltim, dari sana secara dokumen sudah siap dan sudah ada persetujuan surat dari Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim," kata Kepala BPKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, di Balikpapan Jumat (9/2).

Menurutnya sejauh ini prosesnya sudah masuk tahapan pencocokan dokumen administrasi yang di targetkan rampung dalam pekan ini, setelah itu dilakukan penandatanganan baik dari pihak Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

"Dalam hal ini nantinya penandatanganan hibah langsung dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud," jelasnya.

Adapun untuk penandatanganan akan dilakukan penyesuaian setelah proses dokumen administrasi telah dirampungkan.

Agus menjelaskan judul dokumennya hibah, dari Provinsi menghibahkan lahan yang di gunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Balikpapan dan dari Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan yang digunakan oleh hotel Royal Suite.

Dikemukakannya kendati saling tukar, namun hal ini bukanlah tukar guling. Dalam hibah ini apapun kondisinya dan harganya tidak ada masuk perhitungan. Berdasarkan aturan dalam hibah itu tidak ada hitungan apapun, hibah Pemkot ke Provinsi Kaltim dan sebaliknya hibah Provinsi ke Pemkot Balikpapan dengan kondisi apapun.

"Hotel Royal Suite merupakan aset milik pemerintah Provinsi Kaltim yang dibangun di lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M. Irfan Pranata berharap segera ada penyelesaian dari sisi aset dan kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
 
Dari Inspektorat Daerah Kaltim juga tengah berencana untuk menginspeksi pengelolaan Royal Suite Hotel Balikpapan pada tahun 2024, sebagai salah satu aset milik pemerintah provinsi.
 
"Inspeksi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pengelola hotel yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pihak swasta," katanya.

Menurut Irfan ada beberapa kewajiban yang belum terpenuhi oleh pengelola, seperti setoran wajib ke kas daerah. Pihaknya ingin melihat bagaimana pengelolaan hotel tersebut  termasuk komitmen untuk membayar kewajiban ke pemerintah provinsi.

"Kami juga ingin mendalami sejauh apa koordinasi pihak swasta dengan pemerintah provinsi, karena itu akan berpengaruh pada skema kerjasama yang sudah disepakati," ujar  Irfan. (Adv)
 

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024