Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan ratusan masyarakat telah melakukan aktivasi kependudukan digital (IKD) saat pagelaran Pesta Rakyat Kalimantan Timur (PRK) dalam rangkaian peringatan HUT ke-67 provinsi itu.
"Kegiatan PRK berlangsung selama lima hari yakni mulai 9-13 Januari 2024, petugas kami mencatat sebanyak 457 orang telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital," kata Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.
Menurut Soraya berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim per 31 Desember 2023, saat ini wajib KTP elektronik di Kaltim berjumlah 2.790.734 orang.
"Dari KTP elektronik itu yang sudah aktivasi sebanyak 94.980 atau 3,40 persen,” katanya.
Meski jauh dari target nasional pada tahun 2023 yaitu 25 persen aktivasi IKD dari jumlah wajib KTP elektronik, namun DKP3A Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan percepatan aktivasi IKD secara bertahap.
Sejumlah upaya percepatan kepemilikan IKD telah dilakukan melalui berbagai program di antaranya Dukcapil Goes To Campus, Dukcapil Goes To Office, layanan jemput bola dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.12/16514/DKP3A-II dan Nomor 400.12/16511/DKP3A-II Tentang Implementasi IKD.
Sorayalita menjelaskan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/1022/Dukcapil tanggal 20 Juli 2022 hal Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP elektronik.
"Mulai tahun 2023 diberlakukan IKD yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan KTP elektronik,” ujarnya.
Soraya berharap masyarakat segera melakukan aktivasi IKD, karena pihaknya akan membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kegiatan PRK berlangsung selama lima hari yakni mulai 9-13 Januari 2024, petugas kami mencatat sebanyak 457 orang telah melakukan aktivasi identitas kependudukan digital," kata Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.
Menurut Soraya berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim per 31 Desember 2023, saat ini wajib KTP elektronik di Kaltim berjumlah 2.790.734 orang.
"Dari KTP elektronik itu yang sudah aktivasi sebanyak 94.980 atau 3,40 persen,” katanya.
Meski jauh dari target nasional pada tahun 2023 yaitu 25 persen aktivasi IKD dari jumlah wajib KTP elektronik, namun DKP3A Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan percepatan aktivasi IKD secara bertahap.
Sejumlah upaya percepatan kepemilikan IKD telah dilakukan melalui berbagai program di antaranya Dukcapil Goes To Campus, Dukcapil Goes To Office, layanan jemput bola dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.12/16514/DKP3A-II dan Nomor 400.12/16511/DKP3A-II Tentang Implementasi IKD.
Sorayalita menjelaskan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/1022/Dukcapil tanggal 20 Juli 2022 hal Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP elektronik.
"Mulai tahun 2023 diberlakukan IKD yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan KTP elektronik,” ujarnya.
Soraya berharap masyarakat segera melakukan aktivasi IKD, karena pihaknya akan membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024