Kampung/Desa Long Melaham, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun ini menerima alokasi anggaran Rp378 juta dari Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan dalam kerangka PCPF-CF.
Program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (PCPF-CF) ini juga termasuk dalam alokasi kinerja dan penghargaan untuk kelompok masyarakat setempat.
"Sejak kami menerima penetapan alokasi dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tentang hal yang sama tahun lalu, kami langsung sosialisasi ke masyarakat," kata Petinggi Long Melaham Hendrikus Aran di kampungnya, Sabtu.
Setelah sosialisasi, ia bersama masyarakat adat dan kelompok masyarakat setempat kemudian membuat perencanaan tentang penggunaan anggaran tersebut, karena begitu anggarannya diterima tahun ini, maka apa yang direncanakan siap dikerjakan.
"Sejumlah hal yang telah kami susun seperti kegiatan untuk masyarakat peduli api (MPA), operasional, pelestarian lingkungan, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pengeplotan hutan adat sekaligus mengurus izin hutan adat, dan sejumlah kegiatan lainnya terkait penurunan emisi," katanya.
Anggaran tersebut, lanjutnya, tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam/APBDes), namun terpisah karena peruntukannya berbeda, sedangkan untuk pola penggunaan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian.
Terkait upaya program yang telah disusun ini, pihaknya sampai sekarang belum bisa menjalankan karena masih menunggu kapan anggaran tersebut dapat dicairkan, karena sampai sekarang belum ada kabar, meski sudah ditanyakan ke pihak terkait baik ke dinas pemberdayaan masyarakat di tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi Kaltim.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, ditetapkan nilai anggaran kegiatan ini untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan, penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar.
Sedangkan khusus untuk Kabupaten Mahakam Ulu total senilai Rp17,38 miliar untuk 46 kampung, sehingga tiap kampung di Mahakam Ulu menerima Rp378 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024