Jakarta (ANTARA Kaltim) -  Raperda Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim  yang kini terus dimatangkan harus dicermati betul, agar tak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Mengingat rencana pemberian bantuan juga sudah masuk dalam skema biaya optimalisasi bagi calon haji.

Demikian yang terungkap dalam hearing (rapat dengar pendapat) Pansus Raperda  Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim  dengan pejabat terkait di Kantor Kementerian Agama RI, di Jakarta, Kamis (8/5).

“Tentu saja raperda ini harus diapresiasi. Tapi pesan saya, jangan sampai over lap, agar tak jadi temuan institusi pemeriksa keuangan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag RI Khasan Faozi di depan rombongan pansus.

Ia mencontohkan, rencana pemberian bantuan katering dan bantuan transportasi yang diusulkan dalam raperda sebenarnya sudah ditanggung dalam skema pembiayaan calon haji.

Khasan Faozi didampingi Direktur Pembinaan Haji Kemenag M Attamimy memaparkan, untuk musim haji 2014, calon haji regular membayar sekitar Rp 34 juta. Tapi sebenarnya, kata Khasan, biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 52 juta, di mana komponen terbesarnya adalah ongkos transportasi.

“Yang Rp 18 juta ditanggung pemerintah dengan dana optimalisasi haji,” katanya.

Dana optimalisasi dimungkinkan mengingat Kemenag RI mengelola dana abadi umat sekitar Rp 66 triliun.

Tapi apakah raperda tak bisa memberi bantuan? Menurut Khasan,  tentu saja bisa, dengan mencari celah-celah yang tak di-cover. “Tapi prinsipnya, jangan sampai over lap,” tegasnya.

Apalagi ada pengalaman, 2012 Menteri Agama melarang pemberian bantuan transportasi dan katering yang diberikan Pemprov DKI kepada jamaah asal provinsi ini.

Ketua Pansus Abdul Djalil Fatah mengungkap, usulan pemberian bantuan transportasi mengemuka mengingat kondisi geografis Kaltim.  Calon jamaah haji dari Sebatik Nunukan misalnya perlu biaya jauh lebih besar dibanding jamaah asal Balikpapan, tempat di mana Asrama Haji dan embarkasi berada.

Dalam beberapa kasus, ada jamaah yang datang H-2 sebelum keberangkatan. Padahal konsumsi mereka ditanggung hanya pada hari keberangkatan.  Lewat raperda ini, kasus seperti menurutnya demikian bisa dicarikan solusi.

Selama di Tanah Suci, pemondokan haji tersebar hingga 4 kilometer dari Masjidilharam. Lewat raperda ini diharapkan jamaah haji asal Kaltim mendapat bantuan transportasi lokal agar mereka lebih lancar, nyaman, aman dan khusyuk beribadah.

Rombongan Pansus Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim dipimpin Wakil Ketua Agus Santoso, beranggotakan Akhmad Abdullah, Mudiyat Noor, Encik Widyani, Masitah Assegaf, Zain Taufik Nurrohman, dan Ichruni Luthfi.
Hadir juga Kepala Kemenag Kaltim Saifi dan kepala Kemenag dari Tarakan, Nunukan, Berau, Kutim serta Samarinda.  (Humas DPRD Kaltim/Adv/hms)








Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014