Hasil penelitian Tim Ekonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menyebut perlunya akselerasi transformasi perekonomian di kabupaten ini terkait kepindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Hal ini perlu dilakukan karena pembangunan di IKN berdampak hilangnya potensi dana bagi hasil (DBH) minerba dan migas hingga mencapai Rp2 triliun per tahun," kata Kepala Organisasi Riset Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN Agus Eko Nugroho dalam keterangan resmi Prokom Kukar di Tenggarong, Minggu.
Sedangkan total potensi kerugian atau hilangnya potensi penerimaan daerah untuk Kabupaten Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp5,8 triliun setiap tahun.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke pusat, terkait turunnya penerimaan daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian DBH minerba dan migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya izin operasi, maka adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
Baca juga: Kutai Kartanegara potensi lumbung perikanan IKN Nusantara
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penghasilan asal daerah (PAD), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, lantas digitalisasi pengumpulan pajak, dan memperbaiki belanja daerah.
Sebelumnya, saat Seminar Nasional “Mendorong Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang Adil dan Bertanggung Jawab”, di Jakarta, Selasa (5/12), ia juga mengatakan, Pemkab Kukar perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan di Kukar.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kukar Maman Setiawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sangasanga.
"Dari enam wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebut berkurangnya sumber pendapatan daerah bagi Kukar yang berasal dari DBH, yakni diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun per tahun," kata Maman.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara komitmen jadi lumbung pangan IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Hal ini perlu dilakukan karena pembangunan di IKN berdampak hilangnya potensi dana bagi hasil (DBH) minerba dan migas hingga mencapai Rp2 triliun per tahun," kata Kepala Organisasi Riset Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN Agus Eko Nugroho dalam keterangan resmi Prokom Kukar di Tenggarong, Minggu.
Sedangkan total potensi kerugian atau hilangnya potensi penerimaan daerah untuk Kabupaten Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp5,8 triliun setiap tahun.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke pusat, terkait turunnya penerimaan daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU).
Kemudian DBH minerba dan migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya izin operasi, maka adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.
Baca juga: Kutai Kartanegara potensi lumbung perikanan IKN Nusantara
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan penghasilan asal daerah (PAD), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, lantas digitalisasi pengumpulan pajak, dan memperbaiki belanja daerah.
Sebelumnya, saat Seminar Nasional “Mendorong Hubungan Keuangan Pusat-Daerah yang Adil dan Bertanggung Jawab”, di Jakarta, Selasa (5/12), ia juga mengatakan, Pemkab Kukar perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan di Kukar.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kukar Maman Setiawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kukar menjadi daerah mitra yang sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah IKN.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari wilayah IKN terdiri dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Samboja, Kecamatan Samboja Barat, Sebagian Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Kulu, sebagian Kecamatan Loa Janan, dan sebagian Kecamatan Sangasanga.
"Dari enam wilayah tersebut, data terakhir Bappenda Kukar menyebut berkurangnya sumber pendapatan daerah bagi Kukar yang berasal dari DBH, yakni diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun per tahun," kata Maman.
Baca juga: Pemkab Kutai Kartanegara komitmen jadi lumbung pangan IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023