Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik kembali Katsul Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, di hotel Kyriad Sadurengas, Senin (04/12).
“Pelantikan ini dilakukan karena Katsul Wijaya telah menduduki jabatan Sekda selama lima tahun sejak 2018. Sesuai ketentuan, pejabat eselon dua yang telah menduduki jabatan selama lima tahun harus dilakukan evaluasi kembali,” kata Bupati Paser di Tanah Grogoot.
Bupati Paser melantik kembali Katsul Wijaya sebagai Sekda Pemkan Paser karena yang bersangkutan dinilai baik dalam kinerja.
“Selaku pembina pegawai, saya telah melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat. Sekda mampu bekerja dengan baik dalam menjabarkan visi misi Bupati Paser,” katanya.
Selain itu, bupati juga menyampaikan bahwa Sekda Katsul Wijaya dinilai mampu mengubah gagasan kepala daerah menjadi program yang aplikatif, terukur, dan dapat dilaksanakan pegawai dari Pejabat Tinggi Pratama, Admnistrator, Pengawas hingga staf pelaksana.
Bupati berharap pelantikan kembali sekda ini dapat membangun motivasi dan semangat kerja para pegawai.
Kepada Sekda yang baru dilantik Bupati Paser mengingatkan agar menjalankan kegiatan pembangunan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran hukum dengan memaksimalkan pusat pengawasan pencegahan korupsi.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda harus memimpin penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) selama satu tahun.
LPPD kata bupati menggambarkan kinerja urusan yang ditangani pemerintah daerah, dengan menetapkan indikator kinerja kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.
“Pastikan, bahwa kita telah mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan.” ujar Bupati.Fahmi Fadli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023