Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kaltim Yahya Anja menyesalkan adanya anak usia sekolah yang dibiarkan menjadi pekerja anak. Apalagi terkesan dilegalkan.

“Saya sering menjumpai anak-anak usia sekolah yang berjualan koran di persimpangan lampu lalu lintas di Samarinda. Yang membuat prihatin si anak memakai rompi yang bertuliskan nama salah satu media massa. Saya belum menelusuri mengenai persoalan ini,” kata Yahya.

Yang pasti menurut Yahya, apapun alasannya, mempekerjakan anak sesuai Undang-Undang Pelindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 jelas melanggar. Apalagi jika hal itu dilakukan oleh suatu perusahaan ataupun badan yang secara hukum terdaftar resmi. Mengetahui hal ini, Yahya bereaksi tegas agar menegur secara tegas supaya jangan lagi ada anak yang dipekerjakan.

“Orang tua yang dengan sengaja mempekerjakan anak saja bisa terkena sanksi,” sebutnya.

Dalam hal ini instiusi terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan teguran dan sanksi bagi perusahaan koran yang dengan sengaja mempekerjakan anak. Disebutkan Yahya, Dinas Sosial maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam hal ini turut bertanggung jawab. “Segera tindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Yahya mengatakan, permasalahan ekspoitasi anak menurutnya sudah sering kita dengar. Bahkan dalam keseharian tak jarang kita melihat sendiri bagaimana seorang anak dengan sengaja dipekerjakan. Padahal menurutnya, semestinya anak mendapatkan perlindungan yang layak baik dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.

Apalagi jika dikaitkan dengan Program Nasional Bagi Anak Indonesia tahun 2015 dimana pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009.

“Samarinda sebagai ibukota provinsi sudah semestinya menjadi barometer kota layak anak di provinsi ini. Komitmen Pemkot Samarinda juga dituntut dalam hal kasus ini,” urainya.

Samarinda, melalui DPRD Kota Samarinda beberapa waktu lalu dikabarkan telah secara resmi mengesahkan Raperda Perlindungan Anak. Sehingga hal ini menjadi pertanyaan bagi Yahya mengenai aplikasi raperda yang telah ada. Begitupula dengan raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Provinsi Kaltim.

“Semestinya raperda yang ada bisa saling menguatkan. Segera tegur dan beri  sanksi bagi perusahaan yang bersangkutan,” kata Yahya. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)






Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014