Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait status hukum dua pejabat yang ditahan kejaksaan di Rutan Balikpapan.
"Kami belum menerima surat resmi dari Kejari soal status hukum mantan Plt Sekretaris Kabupaten yang juga Asisten I Setda Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial AZ yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Balikpapan," kata Plt Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu.
Demikian juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial SQ yang kini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.
Ia mengatakan, selama ini, pihaknya hanya melihat dan membaca di media, terkait penahanan kedua pejabat pemkab itu. "Karena itu kami ingin ada penjelasan resmi mengenai status kedua pejabat tersebut langsung dari kejari," katanya.
Untuk itu, katanya, pemkab melayangkan surat kepada Kejari untuk meminta keterangan mengenai status hukum dua pejabat, yakni AZ dan SQ yang ditahan Kejari di Rutan Balikpapan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan murah di kilometer 9, Nipah-nipah.
"Kami sudah bersurat untuk meminta kejelasan status hukum kedua pejabat yang telah ditahan Kejari," ujarnya.
Menurut Tohar, surat tembusan resmi penjelasan status hukum dari Kejari penting sebagai langkah administrsi dalam menentukan labih lanjut jabatan kedua pejabat yang diamankan tersebut.
Dia mengatakan, dengan adanya surat tembusan yang diberikan pihak Kajari akan menjadi bahan kajian untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan daerah.
"Kami yakin surat yang sudah dilayangkan ke Kejari itu dalam pekan ini sudah ada balasan," ujarnya.
Tohar menjelaskan, penunjukan pejabat untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan kedua pejabat tersebut, belum bisa ditentukan karena masih akan dilakukan pembicaraan. Pejabat yang menduduki jabatan tersebut, tidak boleh rangkap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Tohar.
Untuk memberikan pendampingan hukum, kata dia, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan kedua pejabat yang ditahan tersebut. Jika keduanya membutuhkan bantuan hukum, maka Pemkab Penajam Paser Utara akan menyiapkan pengacara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Kami belum menerima surat resmi dari Kejari soal status hukum mantan Plt Sekretaris Kabupaten yang juga Asisten I Setda Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial AZ yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Balikpapan," kata Plt Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu.
Demikian juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial SQ yang kini juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.
Ia mengatakan, selama ini, pihaknya hanya melihat dan membaca di media, terkait penahanan kedua pejabat pemkab itu. "Karena itu kami ingin ada penjelasan resmi mengenai status kedua pejabat tersebut langsung dari kejari," katanya.
Untuk itu, katanya, pemkab melayangkan surat kepada Kejari untuk meminta keterangan mengenai status hukum dua pejabat, yakni AZ dan SQ yang ditahan Kejari di Rutan Balikpapan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perumahan murah di kilometer 9, Nipah-nipah.
"Kami sudah bersurat untuk meminta kejelasan status hukum kedua pejabat yang telah ditahan Kejari," ujarnya.
Menurut Tohar, surat tembusan resmi penjelasan status hukum dari Kejari penting sebagai langkah administrsi dalam menentukan labih lanjut jabatan kedua pejabat yang diamankan tersebut.
Dia mengatakan, dengan adanya surat tembusan yang diberikan pihak Kajari akan menjadi bahan kajian untuk selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan daerah.
"Kami yakin surat yang sudah dilayangkan ke Kejari itu dalam pekan ini sudah ada balasan," ujarnya.
Tohar menjelaskan, penunjukan pejabat untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan kedua pejabat tersebut, belum bisa ditentukan karena masih akan dilakukan pembicaraan. Pejabat yang menduduki jabatan tersebut, tidak boleh rangkap agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Tohar.
Untuk memberikan pendampingan hukum, kata dia, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan kedua pejabat yang ditahan tersebut. Jika keduanya membutuhkan bantuan hukum, maka Pemkab Penajam Paser Utara akan menyiapkan pengacara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014