Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta partai politik di daerah itu agar segera melaporkan dana kampanyenya.

"Hingga beberapa hari setelah pemungutan suara pemilihan legislatif, masih ada beberapa parpol belum melaporkan dana kampanye ke KPU," ungkap Ketua KPU Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi, Selasa.

KPU Penajam Paser Utara kata Feri Mei Effendi, memberi batas waktu kepada partai politik yang belum melaporkan dana kampanyenya hingga 24 April 2014 pukul 00.00 Wita.

"Jika ada parpol yang tidak laporkan dana kampanye sampai batas waktu yang sudah ditentukan, harus tanggung sendiri resikonya. Calon anggota legislatif yang memperoleh kursi akan didiskualifikasi, jika partainya tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan itu," katanya.

"Laporan itu harus lengkap penerimaan dan pengeluaran partai peserta pemilu," ungkap Feri Mei Effendi.

Laporan tersebut, lanjut Feri Mei Effendi, nantinya akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh pihak KPU yang merupakan tim audit independen dan bukan dari anggota KPU.

"Tim akuntan publik bukan dari KPU, tapi kami tunjuk orang luar yang ahli di bidang itu," ujar Feri Mei Effendi.

Pelaporan dana kampanye tersebut, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pedoman laporan dana kampanye, diantaranya PKPU nomor 29 tahun 2013, pasal 61-62 dan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman laporan dana kampanye.

Selain itu pelaporan dana kampanye, kata dia, juga sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2014, revisi perubahan PKPU nomor 29 tahun 2013.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014