Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim memberikan apresiasibaik kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Kalimantan di Samarinda, karena telah aktif dan menjadi motivator dalam upaya-upaya pelestarian cagar budaya di Kalimantan, khususnya di Kaltim.
Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Gubernur HM Mukmin Faisyal pada peresmian Kantor BPCB Wilayah Kerja Kalimantan dan pembukaan Rakornis Bidang Kebudayaan se Kalimantan, Selasa (22/4).
“Salah satu kegiatan yang senantiasa saya pantau adalah upaya untuk mengangkat dan mengusulkan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai warisan budaya dan alam dunia (cultural and natural world heritage), yang telah dirintis dan dimulai perencanaannya sejak 2013,†katanya.
Menurut dia, pada tahun ini juga, BPCB Samarinda telah menyelesaikan penyusunan daftar sementara (tentative list) kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai syarat pengajuan untuk world heritage. Ini merupakan bagian dari upaya mengangkat salah satu kekayaan alam dan budaya Sangkulirang-Mangkalihat sebagai warisan dunia.
“Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan alam yang mempunyai nilai penting bagi kehidupan masyarakat sekitar maupun seluruh Kalimantan, bahkan dunia, karena kawasan tersebut menjadi salah satu faktor penunjang Kalimantan sebagai paru-paru dunia,†jelasnya.
Pemprov Kaltim, ujar dia, bersama pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau telah melakukan berbagai upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan tersebut. Diantaranya, membentuk Forum Pengelolaan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 660/K.833-/2011, tertanggal 22 Desember 2011.
Selanjutnya, menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Pengusulan Penetapan Hutan Desa seluas 11.000 hektare yang berada dalam lokasi bentang alam karst Desa Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau
Usulan tersebut telah diterima Kementerian Kehutanan dengan menetapkan Hutan Desa melalui SK Hutan Desa Nomor 28/Menhut-H/2014, tertanggal 4 Maret 2014. Pemerintah daerah juga telah melaksanakan penyusunan Atlas Karst Sangkulirang-Mangkalihat Kabupaten Berau-Kutai Timur.
Selain itu, telah dilakukan survei identifikasi kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang bernilai penting terhadap ekologi, sosial budaya dan keanekaragaman hayati. Mendorong pembentukan kelembagaan pengelola karst di tingkat desa. Termasuk menginisiasi pengelolaan kawasan karst lintas Kabupaten Berau-Kutai Timur, melalui penandatanganan kesepakatan antara BLH Kaltim dan BLH Kabupaten Berau dan Kutai Timur
“Kesepakatan tersebut mengenai kerjasama dalam program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan karst lintas wilayah administrasi Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Kita juga telah mengusulkan kawasan bentang alam karst yang terletak di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Sandaran dalam Raperda RTRW Kabupaten Kutai Timur periode 2013-2032 menjadi Kawasan Lindung Geologi,†urainya.
Kehadiran Kantor BPCB Wilayah Kerja Kalimantan di Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan dari Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan meningkatkan sinergisitas antara pusat dan daerah dalam pelestarian dan pengelolaan sumberdaya budaya dan alam terhadap kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat.
“Maka ke depan, bukan tidak mungkin kawasan ini akan menjadi warisan dunia satu-satunya di Kalimantan untuk warisan alam dan budaya (natural and cultural world heritage). Sungguh suatu kebanggaan apabila keinginan tersebut dapat tercapai, tidak saja bagi masyarakat Kalimantan, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,†harapnya.
Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Prof Kacung Marijan mengungkapkan perlunya dibentuk sebuah badan pengelola untuk pengembangan dan pelestarian Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Hal ini dimaksudkan agar kawasan karst tersebut dapat dikelola sebaik mungkin dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
“Disamping juga badan pengelola tersebut dapat mempersiapkan persyaratan yang guna mewujudkan kawasan karst menjadi bagian dari warisan dunia dari wilayah Kalimantan,†ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wagub Mukmin Faisyal juga membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kebudayaan yang dihadiri instansi pusat, dari Kemendikbud dan dari instansi daerah otonom, yang membidangi kebudayaan di setiap kabupaten/kota seluruh Kalimantan. Turut hadir Kepala BPCB Wilayah Kerja Kalimantan I Made Wijaya Kusuma dan Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan Setkot Samarinda Ridwan Tassa. (Humas Prov Kaltim/her).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Demikian dikatakan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wakil Gubernur HM Mukmin Faisyal pada peresmian Kantor BPCB Wilayah Kerja Kalimantan dan pembukaan Rakornis Bidang Kebudayaan se Kalimantan, Selasa (22/4).
“Salah satu kegiatan yang senantiasa saya pantau adalah upaya untuk mengangkat dan mengusulkan kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai warisan budaya dan alam dunia (cultural and natural world heritage), yang telah dirintis dan dimulai perencanaannya sejak 2013,†katanya.
Menurut dia, pada tahun ini juga, BPCB Samarinda telah menyelesaikan penyusunan daftar sementara (tentative list) kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai syarat pengajuan untuk world heritage. Ini merupakan bagian dari upaya mengangkat salah satu kekayaan alam dan budaya Sangkulirang-Mangkalihat sebagai warisan dunia.
“Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan alam yang mempunyai nilai penting bagi kehidupan masyarakat sekitar maupun seluruh Kalimantan, bahkan dunia, karena kawasan tersebut menjadi salah satu faktor penunjang Kalimantan sebagai paru-paru dunia,†jelasnya.
Pemprov Kaltim, ujar dia, bersama pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau telah melakukan berbagai upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan tersebut. Diantaranya, membentuk Forum Pengelolaan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 660/K.833-/2011, tertanggal 22 Desember 2011.
Selanjutnya, menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Pengusulan Penetapan Hutan Desa seluas 11.000 hektare yang berada dalam lokasi bentang alam karst Desa Merabu Kecamatan Kelay Kabupaten Berau
Usulan tersebut telah diterima Kementerian Kehutanan dengan menetapkan Hutan Desa melalui SK Hutan Desa Nomor 28/Menhut-H/2014, tertanggal 4 Maret 2014. Pemerintah daerah juga telah melaksanakan penyusunan Atlas Karst Sangkulirang-Mangkalihat Kabupaten Berau-Kutai Timur.
Selain itu, telah dilakukan survei identifikasi kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang bernilai penting terhadap ekologi, sosial budaya dan keanekaragaman hayati. Mendorong pembentukan kelembagaan pengelola karst di tingkat desa. Termasuk menginisiasi pengelolaan kawasan karst lintas Kabupaten Berau-Kutai Timur, melalui penandatanganan kesepakatan antara BLH Kaltim dan BLH Kabupaten Berau dan Kutai Timur
“Kesepakatan tersebut mengenai kerjasama dalam program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan karst lintas wilayah administrasi Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Kita juga telah mengusulkan kawasan bentang alam karst yang terletak di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Sandaran dalam Raperda RTRW Kabupaten Kutai Timur periode 2013-2032 menjadi Kawasan Lindung Geologi,†urainya.
Kehadiran Kantor BPCB Wilayah Kerja Kalimantan di Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan dari Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan meningkatkan sinergisitas antara pusat dan daerah dalam pelestarian dan pengelolaan sumberdaya budaya dan alam terhadap kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat.
“Maka ke depan, bukan tidak mungkin kawasan ini akan menjadi warisan dunia satu-satunya di Kalimantan untuk warisan alam dan budaya (natural and cultural world heritage). Sungguh suatu kebanggaan apabila keinginan tersebut dapat tercapai, tidak saja bagi masyarakat Kalimantan, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan,†harapnya.
Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Prof Kacung Marijan mengungkapkan perlunya dibentuk sebuah badan pengelola untuk pengembangan dan pelestarian Kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat. Hal ini dimaksudkan agar kawasan karst tersebut dapat dikelola sebaik mungkin dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
“Disamping juga badan pengelola tersebut dapat mempersiapkan persyaratan yang guna mewujudkan kawasan karst menjadi bagian dari warisan dunia dari wilayah Kalimantan,†ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Wagub Mukmin Faisyal juga membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kebudayaan yang dihadiri instansi pusat, dari Kemendikbud dan dari instansi daerah otonom, yang membidangi kebudayaan di setiap kabupaten/kota seluruh Kalimantan. Turut hadir Kepala BPCB Wilayah Kerja Kalimantan I Made Wijaya Kusuma dan Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan Setkot Samarinda Ridwan Tassa. (Humas Prov Kaltim/her).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014