Delapan penjual kalender palsu antardaerah asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok Kabupaten Demak terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Kami amankan delapan warga Kabupaten Demak yang menjual kalender fiktif ke rumah-rumah warga,'" jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Jumat.

"Mereka menjual kalender Rp35.000 hingga Rp40.000 per lembar atas nama Ponpes Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak," tambahnya.

Penjual kalender fiktif itu diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dilakukan pembinaan, delapan penjual kalender itu diamankan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Delapan penjual kalender fiktif asal Kabupaten Demak itu antara lain, S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18), dan S bertindak sebagai koordinator lapangan.

S yang bertindak sebagai koordinator lapangan diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara karena setelah dilakukan penyelidikan diduga ada tindak perdagangan orang dan perlindungan anak, kata dia, karena satu orang yang dipekerjakan adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Polresta ringkus komplotan penipu modus pengobatan alternatif

Penjualan kalender berawal di Kalimantan Selatan, kemudian ke Kabupaten Penajam Paser Utara, mereka dari Demak menuju Surabaya dengan menggunakan jalur darat, lanjut dengan kapal feri ke Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kendaraan operasional roda empat yang digunakan dibawa dari Demak milik S koordinator lapangan S dengan status kredit atau cicilan Rp3,3 juta yang dibayar dari hasil penjualan kalender fiktif itu.

Uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Ponpes Darul Mubarok, jelas dia, setiap penjual kalender fiktif itu menyetor Rp18.000 dari hasil penjualan kepada S koordinator lapangan, kemudian S menyetor Rp6.000 kepada MN selaku koordinator utama yang berada di Demak.

Sisa setoran Rp12.000 digunakan untuk biaya operasional kendaraan, penjual kalender fiktif juga wajib menyetor kepada S Rp25.000 per hari untuk operasional harian kendaraan uang pengganti tiket penyeberangan dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Uang setoran yang diberikan kepada MN koordinator utama ternyata digunakan untuk judi online, demikian Margono Hadi Susanto.

Baca juga: Polisi tangkap penipu mengatasnamakan Bupati Penajam Paser Utara

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023