Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil meringkus komplotan penipu dengan modus pengobatan alternatif dengan menggunakan perantara batu mustika merah delima. 


Komplotan tersebut menjalankan aksinya  di dalam angkutan umum trayek B di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto di Samarinda, Rabu mengatakan komplotan tersebut berhasil menipu korbannya seorang Ibu Rumah Tangga bernama Hj Wati, dengan kerugian sejumlah perhiasan bernilai Rp80 juta.

"Awalnya korban akan naik angkot menuju jalur Pasar Pagi, namun di dalam angkot korban dihipnotis dan kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda," kata Noordianto.

Dia membeberkan berdasarkan keterangan korban pihaknya berhasil mendapatkan ciri-ciri keempat pelaku yang telah melakukan aksi penipuan tersebut. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini," tuturnya. 

Dia mengatakan pada operasi yang dilaksanakan Selasa (12/4) sekitar pukul 11.00 WITA keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur,Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. 

"Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp1000 dan dua pecahan Rp500, dua buah baut dan pecahan batu," bebernya. 

Kapolsek menjelaskan modus operandinya para pelaku menyewa sebuah angkot yang dikemudikan oleh Rival (21) untuk mencari sasarannya di sekitar Pasar Pagi, sementara tiga rekannya mengendarai mobil mereka Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam. 

"Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing," ujarnya. 

Pelaku bernama Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, dimana merupakan residivis kasus yang sama, kemudian M Rusli (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot dan Rival (21) yang mengemudikan mobil xenia. 

"Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki," jelasnya.

Pelaku mengelabui korban untuk melepas semua perhiasannya untuk disucikan dengan dalih, sumber penyakit juga bisa berasal dari barang.

Setelah berhasil, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan Rival (pelaku lainnya). 

"Perhiasan emas yang diambil berupa 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan," terangnya. 

Berdasarkan keterangan dari para pelaku,  emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual.

“Komplotan ini sudah lama melakukan aksinya, di berbagai TKP di Samarinda dan di luar Samarinda. "Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi," jelas Noordianto.

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati- hati saat bepergian ke Pasar atau tempat umum lainnya dengan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok demi menghindari aksi kejahatan.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022