Samarinda (ANTARA Kaltim) - Panitia khusus (pansus) Perubahan 3 Raperda, yakni tentang PT Jamkrida Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP), serta perusda Melati Bhakti (MBS)DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan, pekan lalu.
Pertemuan di Kantor Wali Kota Balikpapan dilakukan dengan pola rapat dengar pendapat antara Pansus dengan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Biro Ekonomi, dan Biro Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bakhriansyah saat menerima rombongan pansus menyatakan, “Selamat datang, mohon maaf bila sambutan yang kita berikan sangat sederhana. Semoga kunjungan kerja pansus DPRD kali ini akan bermanfaat bagi proses perubahan raperda nantinya.
Anggota pansus perubahan tiga raperda, yakni Hatta Zainal, Muhammad Adam dan Gunawarman menyebutkan, maksud kunjungan kerja adalah menggali informasi mengenai minat, keputusan dan langkah yang telah dirancang dari Pemkot Balikpapan sebagai pemegang saham PT Jamkrida Kaltim.
Juga menampung saran dan harapan terhadap PT Jamkrida, masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Provinsi Kaltim.Tentu saja juga menggali pendapat, saran dan harapan dinas/biro/badan di Kota Minyak mengenai usaha PT Migas Mandiri Pratama bagi perekonomian di Kota Balikpapan, serta masukan perbaikan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusda MBS.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut diperoleh informasi, Pemerintah Kota Balikpapan berminat menjadi pemegang saham PT Jamkrida Provinsi Kaltim, serta mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada perubahan APBD Kota Balikpapan pada tahun 2014.
Pemkot Balikpapan juga mengajukan usulan untuk perubahan distribusi pemegang saham antara pihak gabungan pemkab/pemkot dengan pemprov besarnya seimbang, 50 persen saham pemkab/pemkot, dan 50 persen saham pemprov.
Sedangkan untuk Perusda Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) masih muncul polemik mengenai pembangunan Supermall di lahan bekas Puskib, khususnya tentang polemik dampak kegiatan konstruksi dengan metode tiang pancang. Warga mengklaim dinding rumah di sekitar proyek mengalami keretakan akibat kegiatan pemancangan pondasi.
DPRD Kaltim melalui anggota pansus akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan, dan segala informasi yang telah diterima akan segera di kordinasikan.
“Terima kasih atas sambutan. Ini merupakan langkah-langkah serta proses yang ditempuh guna mencari segala informasi serta sharing antara pansus dan pemerintah kota. Semua informasi serta saran yang diberikan kepada kami akan segera kami kordinasikan agar kerja pansus ini dapat berjalan maksimal, “ ucap Hatta Zainal. (HUmas DPRD Kaltim/adv/yud/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Pertemuan di Kantor Wali Kota Balikpapan dilakukan dengan pola rapat dengar pendapat antara Pansus dengan jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Biro Ekonomi, dan Biro Hukum Pemerintah Kota Balikpapan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Bakhriansyah saat menerima rombongan pansus menyatakan, “Selamat datang, mohon maaf bila sambutan yang kita berikan sangat sederhana. Semoga kunjungan kerja pansus DPRD kali ini akan bermanfaat bagi proses perubahan raperda nantinya.
Anggota pansus perubahan tiga raperda, yakni Hatta Zainal, Muhammad Adam dan Gunawarman menyebutkan, maksud kunjungan kerja adalah menggali informasi mengenai minat, keputusan dan langkah yang telah dirancang dari Pemkot Balikpapan sebagai pemegang saham PT Jamkrida Kaltim.
Juga menampung saran dan harapan terhadap PT Jamkrida, masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Provinsi Kaltim.Tentu saja juga menggali pendapat, saran dan harapan dinas/biro/badan di Kota Minyak mengenai usaha PT Migas Mandiri Pratama bagi perekonomian di Kota Balikpapan, serta masukan perbaikan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusda MBS.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut diperoleh informasi, Pemerintah Kota Balikpapan berminat menjadi pemegang saham PT Jamkrida Provinsi Kaltim, serta mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal pada perubahan APBD Kota Balikpapan pada tahun 2014.
Pemkot Balikpapan juga mengajukan usulan untuk perubahan distribusi pemegang saham antara pihak gabungan pemkab/pemkot dengan pemprov besarnya seimbang, 50 persen saham pemkab/pemkot, dan 50 persen saham pemprov.
Sedangkan untuk Perusda Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) masih muncul polemik mengenai pembangunan Supermall di lahan bekas Puskib, khususnya tentang polemik dampak kegiatan konstruksi dengan metode tiang pancang. Warga mengklaim dinding rumah di sekitar proyek mengalami keretakan akibat kegiatan pemancangan pondasi.
DPRD Kaltim melalui anggota pansus akan segera menindaklanjuti hasil kunjungan, dan segala informasi yang telah diterima akan segera di kordinasikan.
“Terima kasih atas sambutan. Ini merupakan langkah-langkah serta proses yang ditempuh guna mencari segala informasi serta sharing antara pansus dan pemerintah kota. Semua informasi serta saran yang diberikan kepada kami akan segera kami kordinasikan agar kerja pansus ini dapat berjalan maksimal, “ ucap Hatta Zainal. (HUmas DPRD Kaltim/adv/yud/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014