Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, berhasil menangkap dua pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisris Rio Martin Ritonga, Rabu mengatakan, kedua pengetab BBM bersubsidi yang berhasil diringkus tersebut yakni AP (27) Yl 31).

"Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap AP dan Yl dengan barang bukti, dua mobil dengan tangki modifikasi yang berisi solar bersubsidi sekitar 300 liter," ungkap Rio Martin Ritonga.

Pengungkapan pengetab BBM bersubsidi itu kata Rio Martin Ritonga berawal dari penangkapan AP di Jalan Provinsi kilometer tiga Kecamatan Penajam dengan barang bukti satu mobil tangki modifikasi bermuatan sekitar 210 liter solar.

"Setelah dikembangkan, kami kemudian berhasil menangkap Yl dengan barang bukti sekitar 90 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi," kata Rio Martin Ritonga.

Kedua pengetab tersebut lanjut dia, merupakan target operasi (TO) Polres Penajam Paser Utara.

"Mereka merupakan TO karena berdasarkan informasi dalam melakukan kegiatannya keduanya menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki modifikasi yang ditempatkan di bagasi.

Solar bersubsidi yang dibeli Rp5.500 per liter dari sebuah SPBU itu kata Rio Martin Ritonga djual kembali dengan harga Rp7.000 per liternya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dangan ancaman pidana 6 tahun penjara," tegas Rio Martin Ritonga.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014