Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengantongi bukti berupa foto keterlibatan Chairil Anwar, oknum PNS yang menjadi dosen Politeknik Negeri Balikpapan pada kampanye PKS di Balikpapan Jumat (28/3).

Anggota Divisi Penindakan Panwaslu Balikpapan Gea Ayu Livita di Balikpapan, Selasa, mengatakan oknum PNS itu terancam dipidana karena terlibat dalam kampanye PKS di Balikpapan.

Bukti yang dimiliki Panwaslu adalah sejumlah foto dan keterangan yang didapat langsung di lapangan. Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang turut aktif mengawasi kampanye PKS mendapatkan bukti-bukti tersebut.

Dengan dugaan keterlibatan itu, maka Chairil Anwar terancam pidana kurungan 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.

Di sisi lain, katanya, pihaknya juga masih menunggu keputusan kejaksaan atas kasus ini. Keterlibatan seorang PNS pada kampanye partai politik selain bisa dipidana juga bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.

"Kewenangan menyatakan itu masuk kategori pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran adminstrasi kepegawaian ada pada kejaksaan. Pernyataan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan itu yang sedang kami tunggu sekarang," ujarnya.

Selain kasus tersebut, Panwaslu Balikpapan juga tengah memeroses dugaan adanya tiga kasus lainnya.

"Semula ada 6 kasus. Tiga diantaranya tidak terpenuhi syaratnya sehingga harus gugur, tiga lagi masih kita kaji terus," katanya.

Tiga kasus yang masih didalami Panwaslu adalah pelanggaran administrasi. Kasus tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena Panwaslu tidak berhasil mendapatkan bukti-bukti yang cukup.

Menurut dia, temuan lainnya adalah tentang pemberian beras yang diduga dilakuka calon anggota legislatif (caleg) ke masyarakat untuk menarik suara.

Namun demikian, kata dia, temuan itu tidak bisa diproses sebab menurut kepolisian tidak tertangkap tangan. Kasus itu baru bisa diproses bila caleg yang bersangkutan sendiri yang tertangkap tangan sedang membagi-bagikan sembako atau uang, dan lain-lain dengan tujuan mendapatkan suara pada pemilu 9 April nanti.

"Yang kami lihat membagikan hanya anggota tim sukses yang bersangkutan. Itu belum cukup," katanya.

Dalam kaitan itu Panwaslu Balikpapan terus mengimbau semua partai politik peserta pemilu dan caleg untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasu menurunkan semua atribut parpol dan caleg menjelang pukul 00.00 pada 6 April 2014, karena telah memasuki masa tenang hingga 8 April 2014.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014