Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur menyarankan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop ) dan UKM membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah relokasi pedagang Pasar Induk Penyembolum Senaken.
“Jika relokasi terus menimbulkan masalah dan tidak selesai-selesai, kami sarankan Disperindagkop segera bentuk tim khusus," kata Basri Mansur, di Tanah Grogot, Rabu (25/10).
Ia mengatakan salah satu permasalahan dalam relokasi tersebut adalah adanya kecurangan yakni kasus jual beli kios .
"Kita menjaga jangan sampai peristiwa jual beli kios masih terulang kembali," katanya.
Menurutnya Disperindagkop harus memperketat pembagian kios di Pasar Induk Penyembolum Senaken.
"Kita minta satu pedagang hanya satu petak disesuaikan dengan jenis usahanya kemudian dibuatkan Hak Guna Pakai (HGP)," kata dia.
Basri menuturkan, Disperindagkop juga harus transparan dalam mendata dan memverifikasi pedagang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ada.
Pedagang yang sudah mendapatkan petak atau kios hendaknya diumumkan kepada semua pedagang sehingga tidak menimbulkan salah paham.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Yusuf menjelaskan total kios yang telah tersedia berjumlah 104, sebanyak 50 kios telah dihuni oleh pedagang korban kebakaran yang telah lulus verifikasi.
"Pada tahun lalu sudah dibangun 104 kios, sedangkan pada tahun ini direncanakan ada 117 kios," katanya.
Yusuf menegaskan semua pedagang baik itu korban kebakaran pada 2018 maupun pedagang di pasar penampungan akan diakomodir secara bertahap melalui tahapan - tahapan verifikasi. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Jika relokasi terus menimbulkan masalah dan tidak selesai-selesai, kami sarankan Disperindagkop segera bentuk tim khusus," kata Basri Mansur, di Tanah Grogot, Rabu (25/10).
Ia mengatakan salah satu permasalahan dalam relokasi tersebut adalah adanya kecurangan yakni kasus jual beli kios .
"Kita menjaga jangan sampai peristiwa jual beli kios masih terulang kembali," katanya.
Menurutnya Disperindagkop harus memperketat pembagian kios di Pasar Induk Penyembolum Senaken.
"Kita minta satu pedagang hanya satu petak disesuaikan dengan jenis usahanya kemudian dibuatkan Hak Guna Pakai (HGP)," kata dia.
Basri menuturkan, Disperindagkop juga harus transparan dalam mendata dan memverifikasi pedagang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ada.
Pedagang yang sudah mendapatkan petak atau kios hendaknya diumumkan kepada semua pedagang sehingga tidak menimbulkan salah paham.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Yusuf menjelaskan total kios yang telah tersedia berjumlah 104, sebanyak 50 kios telah dihuni oleh pedagang korban kebakaran yang telah lulus verifikasi.
"Pada tahun lalu sudah dibangun 104 kios, sedangkan pada tahun ini direncanakan ada 117 kios," katanya.
Yusuf menegaskan semua pedagang baik itu korban kebakaran pada 2018 maupun pedagang di pasar penampungan akan diakomodir secara bertahap melalui tahapan - tahapan verifikasi. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023