Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, mengamankan seorang guru mengaji berinisial MI (63), karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Rio Martin Ritonga, Jumat mengatakan, MI diamankan setelah polisi setelah menerima pengaduan dari para korban dan didampingi orang tua masing-masing.
"Berdasarkan pengakuan para korban yang semuanya masih di bawah umur, aksi pencabulan itu terjadi saat korban sedang mengaji di rumah MI," ungkap Rio Martin Ritonga.
Kelima korban pencabulan guru mengaji tersebut kata Rio Martin Ritonga yakni, NL (14), IN (14), AM (13), dan AS (11) serta FA (12).
"Pelaku meraba dan menyentuh bagian sensitif para korban dengan dalih agar mereka bisa lebih pintar. Penangkapan terhadap MI dilakukan pada, Kamis (27/3) di rumahnya di RT 12, Tunan, Petung, setelah sebelumnya kami menerima pengaduan dari para korban yang didampingi orang tua mereka," katanya.
"Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rio Martin Ritonga.
Kepada polisi, MI mengaku khilaf dan perbuatan itu dilakukan bukan atas dorongan nafsu.
"Saya hanya ingin agar mereka bisa lebih pintar dan memahami pelajaran dengan cepat dan bukan kerena nafsu," kata MI.
Aksi itu dilakukan kata MI berawal saat salah satu anak didiknya yang mengaku kurang bisa memahami pelajaran dan ingin pintar.
Setelah itu lanjutnya, ia meminta muridnya tersebut duduk sambil membaca sesuatu kemudian MI meraba tubuh korban yang dimulai dari pundak hingga kaki, termasuk meraba bagian sensitif korban.
"Saya melakukan itu sebanyak dua kali dan menyesal telah melakukan perbuatan itu sebab saya hanya meraba-raba dan mengelus-elus karena mereka meminta agar bisa pintar di sekolah," kata MI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Rio Martin Ritonga, Jumat mengatakan, MI diamankan setelah polisi setelah menerima pengaduan dari para korban dan didampingi orang tua masing-masing.
"Berdasarkan pengakuan para korban yang semuanya masih di bawah umur, aksi pencabulan itu terjadi saat korban sedang mengaji di rumah MI," ungkap Rio Martin Ritonga.
Kelima korban pencabulan guru mengaji tersebut kata Rio Martin Ritonga yakni, NL (14), IN (14), AM (13), dan AS (11) serta FA (12).
"Pelaku meraba dan menyentuh bagian sensitif para korban dengan dalih agar mereka bisa lebih pintar. Penangkapan terhadap MI dilakukan pada, Kamis (27/3) di rumahnya di RT 12, Tunan, Petung, setelah sebelumnya kami menerima pengaduan dari para korban yang didampingi orang tua mereka," katanya.
"Pelaku terancam penjara 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rio Martin Ritonga.
Kepada polisi, MI mengaku khilaf dan perbuatan itu dilakukan bukan atas dorongan nafsu.
"Saya hanya ingin agar mereka bisa lebih pintar dan memahami pelajaran dengan cepat dan bukan kerena nafsu," kata MI.
Aksi itu dilakukan kata MI berawal saat salah satu anak didiknya yang mengaku kurang bisa memahami pelajaran dan ingin pintar.
Setelah itu lanjutnya, ia meminta muridnya tersebut duduk sambil membaca sesuatu kemudian MI meraba tubuh korban yang dimulai dari pundak hingga kaki, termasuk meraba bagian sensitif korban.
"Saya melakukan itu sebanyak dua kali dan menyesal telah melakukan perbuatan itu sebab saya hanya meraba-raba dan mengelus-elus karena mereka meminta agar bisa pintar di sekolah," kata MI. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014