Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Cipto Mangunkusomo, Gang Aman, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

"Penangkapan dua pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat setempat," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo di Samarinda, Selasa.
 
Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat transaksi pada Sabtu (14/10). Di sana kami menemukan satu orang laki-laki berinisial GR (34) yang sedang berada di dalam kamar.
 
Ia mengatakan, dari tangan GR, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 4,82 gram, satu dompet kecil warna biru, satu sendok takar, satu ponsel Android merk Redmi warna silver, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
 
"Menurut pengakuan GR mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia juga mengaku menjual sabu-sabu kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya," ujar Bambang.
 
Selain GR, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RA (32) yang merupakan teman GR. Keduanya dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan pengedar sabu-sabu di Samarinda," tutur Bambang.
 
Dia menambahkan atas perbuatannya GR dan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

 Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023