Samarinda (ANTARA Kalttim) -  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Chairul Akbar melarang parpol peserta Pemilu dan calon anggota legislatif mengumumkan hasil survei dari lembaga tertentu ketika memasuki masa tenang kampanye.

"Selain peserta pemilu dan caleg, media massa juga harus menolak segala bentuk iklan terkait pengumuman hasil survei maupun jajak pendapat peserta pemilu saat memasuki masa tenang," ujarnya di Samarinda, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan Akbar di hadapan sejumlah wartawan saat Diskusi Publik tentang suksesi penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, di Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK), Diskominfo Kaltim.

Dia meminta agar media massa baik cetak maupun elektronik tidak terkecoh dengan besaran nilai iklan yang ditawarkan, karena hal ini bertentangan dengan UU yang mengatur tentang Pemilu.

Sedangkan bagi yang melanggar bisa diganjar hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda uang, untuk itu dia meminta agar peserta pemilu dan media massa tidak mengumumkan hasil suvei atau jajak pendapat pada masa tenang.

Ia mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan karena pengumuman yang dilakukan menjelang detik-detik pencoblosan akan dapat mempengaruhi pemilih, yakni pilihan terhadap salah satu calon bisa berubah dalam sekejap jika hasil survei yang diumumkan menyudutkan calon tertentu.

Tindakan seperti itu, kata dia, bisa dikategorikan sebagai black campaign atau kampanye hitam yang dapat mencederai pelaksanaan pesta demokrasi, apalagi jika hasil surveinya merupakan pesanan salah satu peserta pemilu.

Dia mengatakan, untuk menjamin netralitas lembaga, maka setiap lembaga survei yang ingin terlibat melakukan survei hasil pemungutan suara diwajibkan mendaftar ke KPU setidaknya 30 hari sebelum pemungutan suara.

Terkait ketentuan kampanye, kata dia, pihaknya menyebut kampanye terdiri dari tiga jenis, yakni kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, dan kampanye rapat umum terbuka.

Ketiga jenis kampanye ini, katanya, perlu disebarkan agar masyarakat tidak salah persepsi tentang pelanggaran tahapan kampanye yang sedang berjalan.

"Untuk kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga tiga hari sebelum pemilihan dengan audiens maksimal 500 orang.

Sedangkan kampanye tatap muka merupakan pertemuan dengan masyarakat seperti blusukan di pasar, tetapi tidak boleh konvoi. Untuk kampanye rapat umum merupakan kampanya umum yang melibatkan jumlah masa banyak. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014