Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian di Kaltim agar tidak menjadi korban pengalihan fungsi untuk kepentingan tambang, perumahan, atau lainnya.
"Lahan pertanian di Kaltim harus dilindungi karena merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara," ujar Samsun di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan saat ini ada 21 negara yang sudah tidak mau mengekspor hasil pertaniannya lagi. Bahkan saat berkunjung ke Belanda beberapa waktu lalu, ia mendapati krisisnya sumber bahan pangan.
Ke depan katanya jika Indonesia tidak mampu memproduksi pangan sendiri, maka akan berpotensi kesulitan untuk membelinya dari luar negeri.
“Terus kalau kita tidak produksi sendiri mau beli dari mana? jika negara lain mengeluarkan kebijakan larangan ekspor pangan. Kalau generasi petani kita tidak ada, tak ada yang minat bertani, ini tentu menjadi ancaman,” tegasnya.
Samsun menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.
Selain itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Peraturan secara regulasi sudah lengkap. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya saja,” katanya.
Samsun menjelaskan, dalam Perda dan Permen tersebut ada penekanan pada sanksi dan stimulan bagi para pelaku pengalihan fungsi lahan pertanian.
“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat,” paparnya.
Kemudian, barang siapa yang menjaga lahan pertanian akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang cukup, dibangunkan embung, dibangunkan jalan wisata, bantuan alat dan mesin pertanian, serta stimulan lainnya.
Samsun berharap, dengan adanya Perda dan Permen tersebut, lahan pertanian di Kaltim bisa terjaga dan produktif sehingga dapat mengantisipasi krisis pangan di masa depan.
“Kita harus sadar bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Itu yang tengah dikhawatirkan oleh semua negara di dunia, krisis energi dan krisis pangan,” tuturnya. (Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023