Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa "Daerah Khusus Ekonomi Jakarta" menjadi pilihan nama baru untuk DKI setelah melepas status sebagai ibu kota Indonesia, selain nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya telah ramai dibicarakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta atau juga bisa namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI di Jakarta, Kamis.
Heru menyebut, dua nama tersebut masih didiskusikan di pemerintah pusat. Keputusan soal nama itu berada di tangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti tergantung pembahasan di tingkat pusat, DPR maupun Kemendagri," ujar Heru.
Baca juga: Legislator Jakarta harap macet-banjir hilang usai IKN pindah
Baca juga: Legislator Jakarta harap macet-banjir hilang usai IKN pindah
Selain itu, menurut Heru perlu adanya penambahan universitas bertaraf internasional hingga museum dan penyebaran kebudayaan sebagai persiapan Jakarta menuju kota global.
"Mengarah ke global city, ciri-ciri global city sebagai contoh kita juga harus menambah jumlah universitas yang bertaraf internasional, jumlah museum, jumlah budayanya. Bagaimana menyampaikan, menyebarkan budaya itu ke negara-negara tetangga. Bagaimana kita juga meningkatkan pariwisatanya," jelas Heru.
Sebelumnya, Heru menyebut pihaknya sudah membentuk tim khusus (timsus) penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" kata Heru dalam pernyataan resmi, dikutip di Jakarta, Senin (2/10).
Baca juga: Presiden bahas RUU Kekhususan Jakarta jelang IKN pindah
Baca juga: Presiden bahas RUU Kekhususan Jakarta jelang IKN pindah
Heru tetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023.
Wacana pembentukan dewan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DJK) bertujuan untuk mensinergikan pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Beberapa pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan di antara wilayah-wilayah tersebut antara lain terkait transportasi, kebutuhan air bersih, dan penanganan polusi.
Baca juga: HUT ke-78 RI, Jakarta renungi diri setelah IKN pindah KaltimCOPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023