Sebanyak 53 dari 100 kampung (desa) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menggelar pemilihan kepala desa/kampung serentak yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2023.

"Pencabutan nomor urut bagi calon kepala kampung sudah dilakukan, kemudian tanggal 24 Oktober ini dilaksanakan pilkades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau Tenteram Rahayu di Berau, Selasa.

Ia merinci 53 kampung yang menggelar pilkades serentak meliputi di Kecamatan Batu Putih ada tiga kampung, Biduk-Biduk (2), Sambaliung (6), Gunung Tabur (3), Teluk Bayur (4), Talisayan (6), Kelay (11), Segah (6), Pulau Derawan (3), Maratua (2), Tabalar (4), dan Biatan (3).

Sesuai dengan tahapan yang telah disepakati, untuk pelantikan kepala kampung hasil pemilihan serentak akan dilakukan pada 14 Desember 2023.

Dalam menyelenggarakan pilkades serentak, kata Rahayu, pihaknya bersama panitia mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kemudian mengacu pada aturan turunan, yakni Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.

Berdasarkan aturan ini maka peserta pilkades atau calon kepala kampung minimal dua orang dan maksimal lima orang, kemudian calon kepala kampung minimal berijazah SMP atau sederajat, dan sejumlah aturan lain yang harus dipatuhi sesuai payung hukum.

Untuk itu, Rahayu mengingatkan kepada Panitia Penyelenggara Pilkades Serentak 2023 Berau agar mengacu pada payung hukum tersebut dan tidak memberi kelonggaran kepada peserta maupun tim peserta, baik terkait politik uang, ijazah, dan lainnya sehingga tidak bermasalah pada kemudian hari.

"Belajar dari pengalaman pilkades dulu, saya ingatkan panitia tidak memberi kelonggaran. Semua harus sesuai dengan aturan. Kasus dulu, ada yang sudah ditentukan pemenang, namun ada gugatan dari yang kalah karena diduga ada pelanggaran. Maka tahun ini adanya kemungkinan pelanggaran harus diminimalisasi dan diantisipasi," kata Rahayu.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023