Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mempercepat penyelesaian penyortiran surat suara untuk pemilu legislatif dari jadwal sebelumnya pada 23 Maret menjadi 19 Maret 2014.

"Awalnya, kami menargetkan penyortiran selesai pada 23 Maret tetapi terjadi perubahan dan jadwal lebih cepat dari semula yakni ditargetkan rampung pekan depan atau 19 Maret 2014," ungkap Sekretaris KPU Paser Dra. Siti  Herminasih, Selasa.

Jumlah surat suara yang disortir kata Herminasih sebanyak 730.293 surat suara.

Dari 730. 293 surat suara yang disortir tersebut, terdiri dari 185. 327 surat suara untuk DPRD Kabupaten, 182.322 surat suara untuk DPRD Provinsi, 181.322 surat suara untuk DPD dan 181.322 surat suara untuk DPR.

"Surat suara untuk DPRD Kabupaten, sudah selesai disortir dan dilipat," kata Herminasih.

Untuk sortir surat suara ini kata dia, dilakukan oleh pegawai sekretariat KPU.

"Untuk sementara ini, sortir surat suara kami berdayakan pegawai sekretariat yang ada. Belum ada kebutuhan untuk menambah petugas sortir," ujar Herminasih

Selama proses penyortiran surat suara, hingga sampai saat ini  KPU Paser belum menemukan surat suara yang rusak.

Setelah semua surat suara selesai disortir lanjut dia, KPU masih punya waktu dua pekan lagi untuk melakukan pengepakan ke dalam dus dan disegel.

"Pengepakan surat suara nantinya akan dikelompokan berdasarkan daerah pemilihan," kata Herminasih.

Sesuai jadwal, surat suara akan mulai didistribusikan pada 1 April 2014 dengan mengawali pendistribusian surat suara pada daerah-daerah yang sulit dijangkau.

"Distribusi surat suara diutamanakan daerah-daerah yang jauh dan sulit medannya," ungkap Herminasih.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014