Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Panajam Paser Utara, sedang melakukan penyortiran dan pelipatan 473.628 surat suara yang akan digunakan pada pemilu legislatif 2014.

Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Hasanullah, Senin mengatakan, penyortiran surat suara itu melibatkan 80 orang dari masyarakat umum untuk mengecek dan melipat surat suara.

"Proses penyortiran dan pelipatan serta pengecekan 473.628 surat suara itu sudah dilakukan sejak Jumat (7/4) di gedung Serba Guna Kantor KPU dengan melibatkan 80 masyarakat. Kami temukan 73 surat suara yang tidak memenuhi syarat," ungkap Hasanullah.

Penyortiran tersebut lanjut Hasanullah, untuk mengetahui kondisi kelayakan surat suara sebelum dilipat dan didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

"Sebanyak 73 surat suara yang tidak memenuhi syarat tersebut karena mengalami kerusakan dengan kondisi terlipat atau sobek," kata Hasanullah.

Penyortiran dan pelipatan 473.628 lembar surat suara itu lanjut Hasanullah terdiri dari surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Untuk mengganti surat suara yang rusak, lanjut Hasanullah, KPU Penajam masih menunggu selesainya proses penyortiran dan pelipatan keempat jenis suara, sebelum dikembalikan ke KPU pusat untuk diganti dengan surat suara yang baru.

KPU Penajamn Paser Utara kata dia, menerima surat suara untuk pemilihan legislatif 2014 tersebut, sejak awal Maret 2014.

Penerimaan disaksikan oleh pihak kepolisian setempat serta anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sebanyak 480 boks surat suara kami terima sejak awal Maret melalui jasa angkutan Pos Indonesia, termasuk dua persen untuk suarat suara cadangan dan surat suara pemilu ulang," ujar Hasanullah.

Surat suara yang diterima itu kata Hasanullah selanjutnya disimpan di gudang KPU dan dipastikan surat suara aman dan steril karena dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara.

Pendistribusian surat suara ke 333 TPS yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara, tambahnya, paling lambat dilakukan pada 26 Maret 2014 sesuai dengan instruksi KPU Pusat.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014