Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui program Jaksa Garda Desa sosialisasikan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bulungan, Kamis.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta untuk meningkatkan ketaatan hukum dan kesejahteraan masyarakat desa.
 
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” ujar Toni.
 
Pihaknya juga siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada perangkat desa yang membutuhkan
 
Ia menyebutkan, program Jaksa Garda (Jaga) Desa juga bertujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
 
Selain itu, program Jaga  Desa diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik di desa dengan menggunakan kearifan lokal.
 
“Kami mengajak perangkat desa untuk bersinergi dengan Kejaksaan dalam menjalankan program Jaga Desa ini,” tutur Toni.
 
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan Nurdin Lubis menyatakan bahwa program Jaga Desa sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
“Program Jaga Desa ini sangat bermanfaat bagi perangkat desa, karena dapat memberikan pengetahuan dan wawasan hukum yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa,” kata Nurdin saat membuka acara.
 
Ia berharap agar perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius.
 
Sosialisasi berlangsung di Gedung Bappekot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulungan ini diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Bulungan. 
 
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
 
 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023