Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera mempercepat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi rencana percepatan Pilkada Serentak 2024.
"Ini yang menjadi tugas kami sekarang di Kementerian Dalam Negeri. Kemarin Pak Menteri (Tito Karnavian) sudah mengingatkan di beberapa forum-forum pertemuan, di Bali kemarin beliau mengingatkan, kemarin pada rapat inflasi juga beliau mengingatkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apabila perppu tersebut disahkan maka pilkada yang semula dijadwalkan pada November 2024 akan dipercepat menjadi September 2024.
Baca juga: Mendagri respons Pilkada 2024 diusulkan pada September
Jika rencana itu terwujud maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.
Benni mengungkapkan bahwa masih banyak pemda yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada. Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah.
"Ada beberapa daerah yang sudah, ada yang belum menganggarkan itu. Kita akan dorong supaya lebih cepat, teman-teman di keuangan daerah juga memastikan itu," kata Benni.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Perubahan jadwal pilkada perlu kajian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Ini yang menjadi tugas kami sekarang di Kementerian Dalam Negeri. Kemarin Pak Menteri (Tito Karnavian) sudah mengingatkan di beberapa forum-forum pertemuan, di Bali kemarin beliau mengingatkan, kemarin pada rapat inflasi juga beliau mengingatkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apabila perppu tersebut disahkan maka pilkada yang semula dijadwalkan pada November 2024 akan dipercepat menjadi September 2024.
Baca juga: Mendagri respons Pilkada 2024 diusulkan pada September
Jika rencana itu terwujud maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.
Benni mengungkapkan bahwa masih banyak pemda yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada. Padahal, sudah menjadi kebijakan bahwa penganggaran pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah.
"Ada beberapa daerah yang sudah, ada yang belum menganggarkan itu. Kita akan dorong supaya lebih cepat, teman-teman di keuangan daerah juga memastikan itu," kata Benni.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengatakan bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Perubahan jadwal pilkada perlu kajian
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023