Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah bersurat ke Kosisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif 2014 .
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santoso di Nunukan, Senin, mengatakan terkait dengan zona pemasangan APK Pemilu 2014 pihaknya melayangkan surat dengan Nomor 270/322/BKP-IV/X/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 dan nomor 270/345/BKP-IV/XI/2013 tertanggal 6 Nopember 2013.
"Surat yang disampaikan tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di KPU Kabupaten Nunukan tanggal 8 Oktober 2013 perihal penentuan zona pemasangan APK," kata dia.
Pada kedua surat itu, katanya, disebutian bahwa penetapan zona pemasangan APK Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil) III Kabupaten Nunukan didasarkan pada zona pemasangan APK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wagub Kaltim 2013.
Mengenai penjabaran kalimat "pemilu terdahulu" yang dianggap tidak jelas, Kepala Kesbangpol Nunukan menyatakan bahwa yang dimaksudkan pemilu terdahulu adalah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur 2013.
Ia mengatakan, tidak adanya validasi zona pemasangan APK di dapil III disebabkan Kesbangpol Kabupaten Nunukan tidak memiliki anggaran lagi akibat terjadinya beberapa kali perubahan.
"Karena tidak ada anggaran kami untuk menvalidasi zona APK di dapil III, sehingga kami harus mengacu pada zona pemilu terdahulu," beber Joko Santoso.
Dia membantah tidak adanya kejelasan titik-titik atau lokasi pemasangan APK Pemilu 2014 sebagai upaya Pemkab Nunukan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2014.
Joko Santoso meminta kepada KPU setempat untuk menetapkan zona sesuai dengan penjelasan dalam surat yang disampaikan sebelumnya yakni berdasarkan zona pemilu terdahulu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santoso di Nunukan, Senin, mengatakan terkait dengan zona pemasangan APK Pemilu 2014 pihaknya melayangkan surat dengan Nomor 270/322/BKP-IV/X/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 dan nomor 270/345/BKP-IV/XI/2013 tertanggal 6 Nopember 2013.
"Surat yang disampaikan tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi di KPU Kabupaten Nunukan tanggal 8 Oktober 2013 perihal penentuan zona pemasangan APK," kata dia.
Pada kedua surat itu, katanya, disebutian bahwa penetapan zona pemasangan APK Pemilu 2014 di daerah pemilihan (dapil) III Kabupaten Nunukan didasarkan pada zona pemasangan APK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wagub Kaltim 2013.
Mengenai penjabaran kalimat "pemilu terdahulu" yang dianggap tidak jelas, Kepala Kesbangpol Nunukan menyatakan bahwa yang dimaksudkan pemilu terdahulu adalah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur 2013.
Ia mengatakan, tidak adanya validasi zona pemasangan APK di dapil III disebabkan Kesbangpol Kabupaten Nunukan tidak memiliki anggaran lagi akibat terjadinya beberapa kali perubahan.
"Karena tidak ada anggaran kami untuk menvalidasi zona APK di dapil III, sehingga kami harus mengacu pada zona pemilu terdahulu," beber Joko Santoso.
Dia membantah tidak adanya kejelasan titik-titik atau lokasi pemasangan APK Pemilu 2014 sebagai upaya Pemkab Nunukan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2014.
Joko Santoso meminta kepada KPU setempat untuk menetapkan zona sesuai dengan penjelasan dalam surat yang disampaikan sebelumnya yakni berdasarkan zona pemilu terdahulu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014