Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kaltim Rakhmad Majid Gani mengutarakan adanya wacana perda yang mengatur tentang pengentasan kemiskinan di Kalimantan Timur.

“Pergub tentang kemiskinan sendiri sudah ada, hanya tinggal bagaimana sebuah payung hukum yang setingkat di atasnya yakni perda. Karena harus lebih spesifik dan yang utama lebih bersifat mengikat, mengingat sebagai turunan dari perundang-undangan,” kata Majid.

Menurutnya, peraturan daerah maupun peraturan gubernur memang telah banyak yang menyinggung tentang bagaimana program melawan kemiskinan. Sayangnya masih melebar dan tidak ada yang spesifik membahas. Padahal, kemiskinan merupakan musuh besar semua daerah, sebab kemiskinan memudahkan proses tindak kejahatan.

“UUD’45 sudah tegas mengatakan bahwa orang miskin dipelihara oleh negara. Maksud dari pelihara di sini adalah bagaimana memberikan sejumlah bekal yang nantinya menjadikan mereka mampu bersaing dengan warga lainnya yang tidak miskin,” sebut Majid.

Kesejahteraan masyarakat adalah tolok ukur berhasilnya suatu daerah bahkan negara dalam mengatur roda pemerintahan. Terlebih dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang besar harusnya kemiskinan bukanlah lagi bagian masalah yang harus diselesaikan pemerintah.

“Dengan perda itu nantinya bisa mengatur sejauh mana peran provinsi dan daerah kabupaten/kota, serta bagaimana memanfaatkan betul keberadaan perusahaan sehingga tercipta sinergitas dalam pembangunan masyarakat yang nantinya bermuara kepada meningkatnya kesejahteraan warga Kaltim,” harap Majid. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014