Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Ketua Banleg DPRD Kaltim Rakhmat Majid Gani mengatakan terkait  nota penjelasan yang disampaikan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim tentang Raperda Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kaltim, tujuannya adalah untuk  meringankan beban biaya yang ditanggung jamaah Kaltim.

“Atas dasar kondisi di Kaltim yang secara empiris erat kaitannya dengan kesejahteraan jamaah haji dan beberapa kondisi lainnya, maka bantuan bagi jamaah haji mendesak dilaksanakan,” ungkap ketua Banleg yang akrab disapa Majid ini.

Belum lagi persoalan lain. Majid memaparkan beban yang harus ditanggung oleh jamaah haji Kaltim terkait transportasi  embarkasi dari daerah asal (kabupaten/kota) ke asrama haji dan dari asrama haji ke daerah asal, relatife lebih berat bila dibandingkan dengan jamaah haji dari daerah lain.
 
Tak hanya itu, kesempatan untuk dapat melaksanakan haji, menurutnya semakin sulit. Maka idaelnya layanan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan dapat memberi kemudahan dan kenyamanan serta keamanan bagi jamaah haji.

“Sehingga tujuan dan predikat haji yang mabrur ingin dicapai jamaah haji bisa tercapai. Karena pada kenyataannya layanan yang diterima masih perlu dimaksimalkan dan diadakan pembenahan,” kata Majid.

Soal pembenahan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pembenahan terutama selama berada di Tanah Suci, maka dipandang perlu untuk membantu jamaah haji Kaltim dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 â€œBila haji dipandang dari aspek pemenuhan kesejahteraan masyarakat di daerah, maka bantuan penyelenggaraan haji dapat diakomodasi dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana saat ini pemerintah daerah membantu pembangunan masjid, musala, gereja, katedral, pura, vihara dan lain-lainnya di daerah,” jelas Majid.

Mengenai pengaturannya, jangkauan regulasi dari Raperda tentang Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji ini meliputi berbagai hal. “Jangkauan dalam kewenangan berarti bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan sesuai dengan tingkatannya,” sebut Majid. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/met)











Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014