Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 16 orang dari 148 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan adalah karena tersangkut kasus narkotika, terdiri dari 14 laki-laki dan dua perempuan.

Salah seorang WNI deportasi karena kasus narkotika bernama Surianti di Nunukan, Jumat, menyatakan akibat perbuatan mendapatkan hukuman kurungan selama tiga bulan 15 hari oleh Mahkamah Tawau Malaysia.

WNI asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang baru berumur 17 tahun itu mengaku mengonsumsi narkotika sejak berusia 14 Tahun bersama beberapa teman sepergaulannya di Tawau.

Kepada Antara di Nunukan, Surianti yang tinggal di Batu 2 Jalan Apas Tawau itu mengaku sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan tertangkap aparat kepolisian negara tetangga itu setelah baru saja mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu bersama teman-temannya.

"Kami ditangkap selepas pakai (shabu-shabu) bersama teman-teman di Jackpot (Tawau)," ujar dia usia didata oleh kepolisian di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.

Di tempat yang sama WNI Bermasalah lainnya yang dideportasi pemerintah Malaysia karena kasus narkotika bernama Azahaleha (16) mengaku telah rutin mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu sejak berusia 12 tahun.

Ia menceritakan hampir tiap hari mengonsumsi shabu-shabu bersama teman-temannya dari barang haram yang diperoleh dari warga negara Filipina di Kampung Ice Box Tawau.

Dalam sehari, Azahaleha mengaku, mampu menghabiskan shabu-shabu seharga 650 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp2,34 juta dengan kurs Rp3.600 per satu ringgit Malaysia.

Azahaleha yang lahir di Malaysia dari kedua orangtuanya asal Kabupaten Bone Sulawesi Selatan itu mengaku tidak memiliki pekerjaan selama tinggal di negara tetangga tersebut dan tertangkap pada 20 Oktober 2013 dan divonis selama 2 bulan 23 hari oleh Mahkamah Tawau.

Menurut dia, tinggal bersama suaminya di Tawau karena kedua orangtuanya saat ini berdomisili di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014