Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitas telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.
"Warga pindahan sampai hari pemungutan suara Pemilu 2024, agar melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Wiwik Susiati di Penajam, Jumat,
Warga dari luar Provinsi Kalimantan Timur yang pindah memilih ke Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Warga bersangkutan tidak dapat menyalurkan suara untuk pemilihan DPRD kabupaten, kota dan provinsi, serta DPD dan DPR RI, karena daerah asal beda daerah pemilihan (dapil) dengan daerah tujuan.
Warga yang hendak pindah memilih, jelas dia, wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.
Warga yang hendak pindah memilih harus datang sendiri melapor kepada PPS, PPK atau ke Kantor KPU karena tidak boleh diwakilkan," tambahnya.
Warga dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dengan alasan pekerjaan bisa mengajukan pindah memilih untuk dimasukkan dalam DPTb paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Warga yang pindah tempat memilih dengan alasan bencana, sakit dan rehabilitasi, menurut dia, dimasukkan dalam DPTb paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 134.383 orang, terdiri atas 69.129 laki-laki dan 65.254 pemilih perempuan.
Pemilih tersebar pada 542 TPS di 54 kelurahan dan desa dari empat kecamatan, dan sekitar 304 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan hak suara di dua TPS khusus di lokasi proyek, demikian Wiwik Susiati.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023