Pengelola terminal alih muat barang di Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur yakni PT Pelabuhan Tiga Bersaudara mengatakan penerapan tarif pada kegiatan pemindahan muatan antar kapal atau Ship To Ship (STS) bisa memberikan dampak pada peningkatan pendapatan daerah khususnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH).

Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami di Samarinda, Kamis, menjelaskan pengguna jasa di terminal perairan Muara Berau didominasi kapal pengangkut batubara baik untuk keperluan domestik maupun ekspor ke mancanegara.

Saat membutuhkan jasa layanan kapal bermuatan batubara tersebut akan dikenakan biaya transhipment atau biaya pemindahan batubara dari tongkang menuju vessel atau dari vessel menuju titik serah pembeli batubara.

Biaya yang dibebankan meliputi, administrasi pengapalan, stevedoring, bongkar muat, tenaga buruh, jasa pandu, termasuk di dalamnya pajak.

"Biaya transhipment ini dijadikan sebagai biaya penyesuaian untuk pembayaran royalti. Dengan adanya biaya transhipment akan mengurangi biaya royalti dan secara otomatis berdampak pada peningkatan DBH yang diterima Kaltim sebagai daerah penghasil sumber daya alam," jelasnya.

Selain dampak positif untuk daerah, kegiatan usaha PTB juga bakal memberikan tambahan pendapatan kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan.

"Sesuai ketentuan, PT PTB wajib menyetor pendapatan bruto (kotor) 5 persen kepada negara dari setiap transaksi di perairan Muara Berau," jelasnya.

Meski demikian, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Provinsi Kaltim dengan pengelola terminal perairan Muara Berau diwarnai banyak kritikan.

Sejumlah politisi sempat meragukan ijin konsesi BUP PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, karena selama beroperasi dianggap belum bisa berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Timur.

"Kami belum menemukan satu rupiah pun pendapatan asli daerah dari kegiatan di Perairan Muara Berau ini," kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud yang saat itu menjabat ketua Komisi III Dewan.

Politisi Partai Golkar tersebut menyayangkan kegiatan Ship to Ship (STS) Transfer di Muara Berau dikelola oleh pihak swasta murni. Padahal Kaltim memiliki Perusahaan Daerah (Perusda) yang juga mendapat BUP.

" Semestinya kegiatan ini bisa dikerjasamakan dengan Perusda sehingga pemerintah daerah juga bisa mendapat PAD," kata Hasanuddin.

Dalam catatan penerimaan DBH Provinsi Kaltim dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan nilai.

Peningkatan DBH tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, dan salah satunya karena industri kelapa sawit sudah masuk dalam kebijakan pusat dalam penghitungan pemberian DBH kepada daerah penghasil selain minyak bumi, gas dan batubara.

Besaran dana bagi hasil ( DBH ) yang diterima Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023 sebesar Rp 23,26 triliun.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023