Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sejumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum membayar pajak, bahkan ada surat kendaraan tidak diperpanjang, dan tidak dilaporkan oleh pejabat satuan kerja perangkat daerah.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara M Daud di Penajam, Sabtu, mengatakan banyak kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua pajak kendaraannya belum dibayar dan hingga kini belum juga dilaporkan oleh pejabat atau SKPD untuk diproses.

"Selain pajak belum dibayar, ada beberapa kendaraan juga yang surat tanda nomor kendaraan (STNK) habis masa berlakunya, tapi hingga kini belum dilaporkan kepada kami selaku pengelola aset pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, kendaraan yang surat-suratnya dapat diproses oleh Bagian Perlengkapan adalah kendaraan yang diadakan oleh sekretariat daerah dan diserahkan ke sejumlah SKPD, sedangkan kendaraan dinas yang diadakan sendiri oleh SKPD menjadi tanggung jawab sendiri.

"Kendaraan dinas yang statusnya pinjam pakai merupakan tanggung jawab pemegangnya, walaupun itu diadakan oleh pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh SKPD dan pejabat yang STNK atau pajak kendaraannya belum dibayar untuk segera melaporkannya ke kami agar bisa segera diproses," ujarnya.

Selain itu, kata Daud, pihaknya juga akan menarik beberapa mobil dinas yang masih dipegang oleh pejabat yang telah purna tugas dan dari pejabat yang kini sudah tidak lagi menjabat pada jabatan lamanya atau pegawai yang telah pensiun.

"Status kendaraan itu adalah milik pemerintah dan harus dikembali, beda jika kendaraan itu telah dilelang atau diputihkan," kata Daud.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014