Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, meminta agar ekspor hasil usaha pertambangan yang dilakukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah itu tidak lagi berupa bahan mentah atau berupa tanah tetapi sudah dalam bentuk bahan jadi.

"Menindaklanjuti PP Nomor 1 Tahun 2014 itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur batasan minimum dan jangka waktu pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri," ungkap Yusran Aspar, Jumat.

Kewajiban yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 dalam rangka menjelaskan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Oleh karena itu, lanjut Yusran Aspar, semua hasil tambang di Penajam Paser utara harus berupa bahan masak yang sejak tanggal 12 Januari 2014 pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan melakukan penjualan biji.

"Pemegang KK dan IUP OP mineral logam setelah jangka waktu tiga tahun sejak Permen ini diundangkan atau tepatnya pada 2017, hanya dapat melakukan penjualan keluar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai batasan minimum pemurnian dan tidak lagi dalam bentuk tanah," kata Yusran Aspar.

Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah tersebut, tambah Yusran Aspar seluruh perusahaan dapat mematuhinya dan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya.

"IUP bagi perusahaan kecil yang belum mampu membangun ‘smelter’ atau pencucian mineral dapat bekerja sama dengan IUP lainnya atau bergabung untuk membangun smelter,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014