Nunukan (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kerajaan Negeri Sabah Malaysia mendeportasi sebanyak 170 warga negara Indonesia (WNI) melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat, menyatakan WNI yang dideportasi tersebut merupakan hasil operasi rutin pemerintah Malaysia yang berasal dari wilayah Kota Kinabalu dan Tawau.
"WNI yang dideportasi ini adalah hasil operasi rutin pemerintah Malaysia dan belum termasuk hasil operasi pendatang asing tanpa izin (PATI)," katanya.
Berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 085/Kons/II/2014 yang diterima Kantor Imigrasi Nunukan menyebutkan, WNI bermasalah yang dideportasi ini mengacu dari surat Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (04) tertanggal 12 Pebruari 2014 jumlahnya 170 orang.
Dia mengatakan, dari 170 TKI bermasalah yang diderportasi itu sebanyak 134 orang diantaranya laki-laki, 30 perempuan, lima anak perempuan dan satu anak laki-laki.
Dalam surat tersebut disebutkan, sebelum dipulangkan mereka telah dilakukan pengecekan dan wawancara sesuai prosedur seluruhnya termasuk WNI dan apabila ditemukan diantaranya bukan WNI maka dapat ditolak dan dikembali ke negara asalnya.
Kedatangan WNI yang dideportasi itu di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress sekitar pukul 19.30 WITA.
"Mereka langsung didata oleh petugas dari Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari aparat kepolisian Polres Nunukan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupatenn Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.
Dari hasil perdataan tersebut, kata dia, WNI yang dideportasi masuk ke Negeri Sabah dengan menggunakan paspor 48 halaman sebanyak 30 laki-laki dan empat perempuan, paspor 24 halaman 17 laki-laki dan satu perempuan, pas lintas batas (PLB) sebanyak satu orang dan tidak menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 111 orang.
Dia mengatakan, aparat dari kepolisian setempat mengimbau kepada WNI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di Malaysia agar melengkapi diri terlebih dahulu dengan paspor agar kasus yang sama tidak terulang lagi.
"Saya meminta WNI yang dideportasi yang masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja supaya mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor terlebih dahulu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat, menyatakan WNI yang dideportasi tersebut merupakan hasil operasi rutin pemerintah Malaysia yang berasal dari wilayah Kota Kinabalu dan Tawau.
"WNI yang dideportasi ini adalah hasil operasi rutin pemerintah Malaysia dan belum termasuk hasil operasi pendatang asing tanpa izin (PATI)," katanya.
Berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 085/Kons/II/2014 yang diterima Kantor Imigrasi Nunukan menyebutkan, WNI bermasalah yang dideportasi ini mengacu dari surat Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (04) tertanggal 12 Pebruari 2014 jumlahnya 170 orang.
Dia mengatakan, dari 170 TKI bermasalah yang diderportasi itu sebanyak 134 orang diantaranya laki-laki, 30 perempuan, lima anak perempuan dan satu anak laki-laki.
Dalam surat tersebut disebutkan, sebelum dipulangkan mereka telah dilakukan pengecekan dan wawancara sesuai prosedur seluruhnya termasuk WNI dan apabila ditemukan diantaranya bukan WNI maka dapat ditolak dan dikembali ke negara asalnya.
Kedatangan WNI yang dideportasi itu di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress sekitar pukul 19.30 WITA.
"Mereka langsung didata oleh petugas dari Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari aparat kepolisian Polres Nunukan dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupatenn Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.
Dari hasil perdataan tersebut, kata dia, WNI yang dideportasi masuk ke Negeri Sabah dengan menggunakan paspor 48 halaman sebanyak 30 laki-laki dan empat perempuan, paspor 24 halaman 17 laki-laki dan satu perempuan, pas lintas batas (PLB) sebanyak satu orang dan tidak menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 111 orang.
Dia mengatakan, aparat dari kepolisian setempat mengimbau kepada WNI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di Malaysia agar melengkapi diri terlebih dahulu dengan paspor agar kasus yang sama tidak terulang lagi.
"Saya meminta WNI yang dideportasi yang masih berkeinginan kembali ke Malaysia untuk bekerja supaya mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor terlebih dahulu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014