Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tim seleksi (Timsel) mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, untuk periode 2014-2019.
Ketua Timsel calon anggota KPU Nunukan, Zahri Fadli di Nunukan, Jumat, mengatakan setelah lima nama tim seleksi ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Timur maka mulai 14 Pebruari 2014 hingga satu pekan ke depan mulai pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Nunukan.
Ia mengatakan, selama masa pendaftaran setiap pendaftar diwajibkan melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan sebanyak 15 poin diantaranya foto copi KTP yang masih berlaku dan foto copi ijazah yang telah dilegalisir.
Selain itu surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit, surat keterangan tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun ke atas dan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik.
"Mulai hari ini, Jumat (14/2), tim seleksi membuka pendaftaran calon anggota KPU Nunukan dan masa pengembalian berkas mulai besok (15/2)," katanya.
Bagi calon komisioner yang dinyatakan lolos seleksi berkas, maka akan dilakukan tes tertulis, selanjutnya tes wawancara dan tes psikologi untuk menentukan 10 nama yang akan diajukan ke KPU Provinsi Kaltim untuk ditetapkan menjadi lima nama.
Setiap tahapan seleksi tersebut, kata Zahri Padli, pihaknya menjamin penilaian akan dilakukan seobyektif mungkin dan akan mengumumkan hasil tes tertulis secara terbuka berdasarkan ranking nilai yang diperolehnya.
"Masalah obyektifitas penilaian khususnya hasil tes tertulis timsel akan mengumumkan secara terbuka berdasarkan ranking nilai yang diperoleh masing-masing calon," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan selama masa pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak dibatasi jumlah pendaftar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Ketua Timsel calon anggota KPU Nunukan, Zahri Fadli di Nunukan, Jumat, mengatakan setelah lima nama tim seleksi ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Timur maka mulai 14 Pebruari 2014 hingga satu pekan ke depan mulai pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Nunukan.
Ia mengatakan, selama masa pendaftaran setiap pendaftar diwajibkan melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan sebanyak 15 poin diantaranya foto copi KTP yang masih berlaku dan foto copi ijazah yang telah dilegalisir.
Selain itu surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit, surat keterangan tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun ke atas dan membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik.
"Mulai hari ini, Jumat (14/2), tim seleksi membuka pendaftaran calon anggota KPU Nunukan dan masa pengembalian berkas mulai besok (15/2)," katanya.
Bagi calon komisioner yang dinyatakan lolos seleksi berkas, maka akan dilakukan tes tertulis, selanjutnya tes wawancara dan tes psikologi untuk menentukan 10 nama yang akan diajukan ke KPU Provinsi Kaltim untuk ditetapkan menjadi lima nama.
Setiap tahapan seleksi tersebut, kata Zahri Padli, pihaknya menjamin penilaian akan dilakukan seobyektif mungkin dan akan mengumumkan hasil tes tertulis secara terbuka berdasarkan ranking nilai yang diperolehnya.
"Masalah obyektifitas penilaian khususnya hasil tes tertulis timsel akan mengumumkan secara terbuka berdasarkan ranking nilai yang diperoleh masing-masing calon," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan selama masa pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak dibatasi jumlah pendaftar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014