Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan laporan akhir dalam Sidang Paripurna V DPRD setempat, Selasa.

"Setelah ke depan Raperda Lingkungan Hidup ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan," ujarnya dalam laporannya saat sidang tersebut.

Sosialisasi perlu dilakukan agar semua pihak terkait dapat segera menaati Perda yang ada, kemudian masyarakat luas dapat mengetahui isinya sehingga dampak positifnya kemudian dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Para anggota DPRD Kaltim yang masuk dalam Pansus itu adalah Hermanto Kewot sebagai wakil ketua, sedangkan anggotanya adalah Dahri Yasin, Hatta Zainal, Wibowo Handoko, Puji Astuti, Datu Yaser, Lelyanti, Gamalis Muhammad Adam, Darlis Pattalongi, dan Waris Husain.

Menurut Sarkowi, Pansus yang telah bekerja sejak ditetapkannya keanggotaan Pansus pada 11 Juli 2013 lalu, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan melakukan berbagai kegiatan untuk menguatkan isi Raperda.

Dalam kaitan itu dalam Rapat Paripurna Pansus menyampaikan hasil kerja dan menyerahkan dokumen-dokumen terkait pembahasan yang telah dilakukan selama ini.

"Dokumen yang diserahkan tersebut di antaranya naskah akademik, nota penjelasan dari Pemprov Kaltim, draft awal Raperda usulan Pemprov Kaltim, dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kaltim," ujarnya.

Dokumen lainnya, menurut dia, adalah jawaban Pemprov Kaltim atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, naskah akhir Raperda hasil pembahasan Pansus yang akan ditetapkan menjadi Perda, dan SK DPRD Kaltim tentang Pembentukkan Pansus.

Sarkowi mengatakan, Raperda tersebut dalam perjalanan pembahasannya, tentu mengalami perubahan dan penyempurnaan dari draft awal seperti yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim sebelumnya.

Dalam draft awal terdiri 19 bab dan 60 pasal, kemudian menjadi 18 bab dan 109 pasal. Perubahan mendasar terutama pada upaya pengendalian pencemaran dan pemeliharaan fungsi air dan fungsi udara.

Dia mengatakan, mengenai perubahan pada bab dan pasalnya, terus dilakukan berbagai upaya untuk tetap mempertahankan keseimbangan ekosistem agar tetap terjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidupnya.

Sarkowi berharap agar apa yang dilakukan selama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kaltim, terutama dalam menjamin kenyamanan hidup dan kehidupan dalam upaya peningkatan mutu lingkungan demi kenyamanan masyarakat.  (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014