Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di musim kemarau dikhawatirkan akan meluasnya kebakaran dan dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat terganggu. 

“Kami minta masyarakat tidak membakar lahan maupun hutan, dikhawatirkan akan meluas terjadinya kebakaran,” kata Kepala Pelaksana BPBD Paser Ruslan, di Tanah Grogot, Rabu (16/8).

Ia menyebutkan, kebiasaan masyarakat ketika membuka atau mengelola lahan pertanian dengan cara membakar lahan maupun hutan karena biayanya lebih murah. 

"Pembakaran hutan dan lahan untuk pertanian mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan," katanya.

Kegiatan pembakaran lahan atau hutan , kata Ruslan, melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Kegiatan pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan pidana," katanya. 

Sebelumnya BPBD Kabupaten Paser berhasil memadamkan kebakaran lahan di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot, pada Senin (14/8) lalu. 

“Tim gabungan dengan Damkar serta relawan melakukan pemadaman dan mencegah agar api tidak merambat ke pemukiman,” katanya.

Ruslan mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan mengingat saat ini sudah masuk musim kemarau. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023