Samarinda (ANTARA Kaltim) - Salah satu agenda Rapat Paripurna ke-5 di DPRD Kaltim, Selasa (11/2) adalah penyampaian akhir laporan Panitia Khusus (Pansus) Rapeda tentang Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis.

Sesuai SK DPRD Provinsi Kaltim Nomor 21 Tahun 2013 serta melalui proses dan perdebatan yang panjang, maka pansus penataan dan pengawasan produk halal ini terbentuk.

Pansus dalam rangka menyikapi keresahan dan keinginan masyarakat akan adanya kepastian dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu atas produk yang dikonsumsi. Mutu produk yang dimaksud adalah mutu halal dan higienis.

Ketua Pansus Abdul Djalil Fatah mengatakan, pansus telah bekerja maksimal, dengan melakukan beberapa kegiatan.
“Pansus telah melaporkan kegiatan yang kami lakukan selama tiga bulan, dan mengalami perpanjangan untuk melakukan kajian dan analisis terhadap usulan raperda,” jelasnya.

Abdul Djalil menambahkan, raperda mulanya diberi judul Jaminan Produk Halal. Tapi seiring dengan proses pembahasan, maka judul terakhir adalah menjadi Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis. Pemikiran filosofis mendasari raperda ini agar jangan sampai menimbulkan hal diskriminatif.
 
“Halal merupakan jaminan mutu produk tertinggi, bukan hanya dari kesehatannya, tapi juga telah memenuhi ketentuan agama yaitu Islam. Sedangkan hiegenis merupakan jaminan mutu yang memandang produk dari sudut pandang kesehatannya. Oleh karena itu jelas, halal sudah pasti hiegenis, tapi higienis belum tentu halal. Di sinilah kita meletakkan nilai dasar filosofi itu,” katanya.

Peraturan ini nantinya, tambah dia, bukan hanya memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen yang merupakan masyarakat Kalimantan Timur sendiri. Peraturan daerah ini juga memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi semua pelaku usaha yang menyediakan dan menjual produk.

“Mengingat raperda ini sangat penting untuk masyarakat agar menjamin produk yang dikonsumsi, dipandang penting untuk diteruskan menjadi peraturan daerah. Karena itu hal-hal yang secara teknis terkait penyempurnaan redaksional dikonsultasikan lebih lanjut melalui Pimpinan DPRD bersama instansi terkait,“ ucapnya. (Humas DPRD kaltim//yud/dhi/met)









Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014