Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No. 34 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan, penghitungan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
 
“Tujuan Pergub itu adalah memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan perusahaan pemegang IUPK dalam hal pengenaan, penghitungan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan,” ujar Wakil Gubernur Hadi Mulyadi usai Sosialisasi Pergub di Samarinda, Senin.
 
Hadi mengatakan peraturan itu merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
Peraturan itu juga menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
 
Menurut Hadi, penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK adalah enam persen dari keuntungan bersih perusahaan setelah pengurangan pajak penghasilan. Keuntungan bersih perusahaan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Kejari Penajam lirik tambang batu bara timbulkan kerugian negara
 
Hadi menjelaskan perusahaan pemegang IUPK wajib membayar penerimaan daerah setelah beroperasi selama satu tahun sejak penerbitan izin. Jika tidak membayar, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar dua persen per bulan dari jumlah yang harus dibayar.
 
“Kami harapkan dengan Pergub itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Kaltim,” ujar Hadi.
 
Salah satu perusahaan pemegang IUPK yang sudah membayar penerimaan daerah tersebut adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan itu menjadi salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
 
Sosialisasi Pergub 34/2023 di Samarinda, itu juga dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta perwakilan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Berenang di kolam tambang Palaran Samarinda, seorang remaja tenggelam
 
Berikut tata cara pengenaan di dalam Pergub 34/2023 dituangkan di dalam pasal 2 :
 
1. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan kewajiban membayar keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari produksi pertambangan batubara sebesar 6 persen kepada pemerintah daerah;
2. Keuntungan bersih dikenakan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaduit oleh Auditor Independen atau Kantor Akutansi Publik yang terdaftar;
3. Pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah daerah meliputi :
a. Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen;dan
c. Pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 2 persen;
4. Apabila terdapat lebih dari 1 daerah kabupaten/kota penghasil, maka pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil produksi masing-masing wilayah;
5. Pembagian keuntungan bersih bagian pemerintah daerah untuk kabupaten/kota lainnya sebesar 2 persen, dibagi rata kepada pemerintah daerah kabupaten/kota diluar daerah kabupaten/kota penghasil;
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan bersih sebesar 2, persen ditentukan berdasarkan faktor-faktor penentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca juga: Kementerian LHK tetapkan status tersangka penambang batu bara ilegal di IKN

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023