Jakarta (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Provinsi Kaltim sepenuhnya mendukung atas kegiatan penertiban melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Dit Litbang). Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, kegiatan yang dilakukan Dit Litbang KPK ini sangat strategis dan memiliki peran yang penting dalam upaya menyelamatan dan penertiban pengelolaan pertambangan Minerba di daerah dan harus didukung seluruh pihak dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota. "Saya rasa kami sangat setuju sekali dengan adanya Korsup ini dan saya mohon semua instansi dari tingkat pusat hingga daerah yang terlibat dalam pengelolaan tambang hendaknya dilibatkan, sehingga sumber saya alam itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Awang Faroek Ishak pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di 12 Provinsi di Indonesia di Auditorium KPK Jakarta, Jumat (7/2). Diakui Awang, saat ini Pemprov Kaltim telah memberlakukan moratorium atau tidak memproses dan menerbitkan ijin-ijin baru bagi kegiatan pertambangan batubara, perkebunan serta kelapa sawit dengan bekerjasama dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dengan melibatkan tim dari pusat dan daerah khususnya instansi terkait. Misalnya, untuk kegiatan pertambangan batu bara terdapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 1.443 ijin dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau ijin dari pemerintah pusat sebanyak 33 ijin. Terhadap pemberlakukan moratorium tersebut ada beberapa kepala daerah yang merespon positif dan memberikan dukungannya. terbukti dengan adanya penertiban terhadap perusahaan pertambangan batubara bahkan berujung pada pencabutan ijin operasi perusahaan. Diantaranya, di Samarinda telah ditutup 11 perusahaan tambang dan Kabupaten Paser serta Penajam Paser Utara 3 IUP termasukdi Kabupaten Kutai Timur terdapat 7 IUP yang dicabut. Walaupun demikian, masih ada para kepala daerah yang menilai kebijakan pemerintah daerah melalui pemberlakuan moratorium ini merupakan tindakan kontraproduktif yang berimbas menghambat investasi di daerah. "Saya sampaikan dalam forum ini tidak sedikitpun niat kami untuk menghambat kegiatan investasi di daerah. sebaliknya, denbgan adanya moratorium inji maka kepentingan investor akan terjamin dan aman sebab adanya kepastian hukum atas lahan yang akan digunakan usahanya," jelas Awang. Karenanya, sekarang ini Pemprov Kaltim bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial yang dulunya merupakan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) guna membuat onemap (satu peta terpadu), sehingga nantinya setiap kepala daerah baik Bupati maupun Walikota wajib menggunakan peta tersebut. "Ke depannya nanti tidak ada lagi terjadi tumpang tindih lahan di Kaltim karena adanya data yang akurat dari onemap tersebut dan menjadi dasar setiap kepala daerah untuk menjadikan dadar untuk menerbitkan ijin atas suatu lahan di wilayahnya," harap Awang. Disebutkan, di Kaltim terdapat 742 kasus tumpang tindih lahan. padahal khusus untuk potensi sumber daya batubara terdapat 32,26 miliar ton dengan cadangan kurang lebih 9,52 miliar ton. Guna menyelamatkan pontensi SDA tersebut Pemprov bersama DPRD Kaltim telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral dan Batu bara serta menyusun Raperda tentang Reklamasi dan rencana penutupan tambang. "Pertemuan ini sebenarnya sudah lama kami tunggu-tunggu terutama yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Sesungguhnya sudah sekian lama kami ingin menertibkan tentang pengelolaan sumber daya alam dan gagasan KPK melalui koordinasi dan supervisi lintas sektor ini perlu didukung sepenuhnya oleh seluruh pihak, sehingga SDA ini mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat," ungkap Awang Faroek Ishak. Sementara itu Pimpinan KPK Muhammad Busyro Muqoddas mengemukakan kegiatan yang dilakukan pihaknya melalui Direktorat Litbang untuk memperbaiki sistem yang telah berjalan agar memberikan manfaat yang positif bagi pemerintah dan masyarakat termasuk pelaku usaha di daerah khususnya di 12 provinsi penghasil pertambangan minerba di Indonesia. "Kita yakin bahwa pencegahan akan lebih efektif daripada penindakan. Jadi dalam forum ini kami menyampaikan rencana kerja kita kedepan terhadap koordinasi dan supervisi terhadap pengelolaan pertambangan minerba di daerah atau kita berupaya melakukan perbaikan sistem yag selama ini sudah berjalan namun menimbulkan permasalahan bagi pemerintah dan masyarakat termasuk pengusaha itu sendiri," ujar Busyro Muqoddas. Rapat koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di hadiri 12 gubernur se-Indonesia dan dirangkai dengan paparan rencana kegiatan Korsup atas Pengelolaan Pertambangan Minerba oleh Koordinator Tim SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria dan paparan permasalahan IUP oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(Humas Prov Kaltim/yans)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014