Samarinda (ANTARA Kaltim)- Polres Berau, Kalimantan Timur, mengamankan 17 orang yang berunjuk rasa di Jalan Hauling sebuah perusahaan tambang bara di daerah itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, saat dihubungi dari Samarinda, Rabu malam, menyatakan ke-17 pengunjuk rasa tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan sumpit.
"Aksi yang mereka lakukan tidak disertai izin sehingga dibubarkan paksa. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu menggelar unjuk rasa di jalan hauling sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Teluk Bayur sekitar pukul 11. 00 dan dibubarkan pada pukul 17. 00 Wita kemudian mereka dibawa ke Polres Berau," ungkap Fajar Setiawan.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat adat tersebut, kata Fajar Setiawan, melakukan unjuk rasa terkait sengketa lahan antar dua kelompok tani yang menuntut ganti rugi lahan seluas 21 hektare.
"Dalam pemeriksaan sebanyak 17 orang diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan sumpit, sementara yang lainnya di perbolehkan pulang," kata Fajar Setiawan.
Pihak kepolisian lanjut Fajar Setiawan telah melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat di daerah itu.
"Setelah dilakukan pertemuan dengan tokoh ada setempat malam ini (Rabu) situasi sudah kondusif," ujar Fajar Setiawan.
Ke-17 pengunjuk rasa yang diamankan polisi itu kata Fajar Setiawan hingga Rabu malam masih menjalani pemeriksaan di Polres Berau.
"Polisi sudah melakukan tindakan sesuai prosedur sebab mereka menggelar unjuk rasa tapa izin apalagi membawa senjata tajam. Jika terbukti, mereka dapat dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Fajar Setiawan.
Fajar Setiawan menghimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar melaporkan ke pihak kepolisian, tiga hari sebelum melakukan aksi.
"Menyampaikan aspirasi tidak dilarang asalkan memberi tahu pihak kepolisian, paling lambat tiga hari sebelum melakukan aksi dan kami akan mengawal sepanjang tidak membawa senjata tajam," ujar Fajar Setiawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, saat dihubungi dari Samarinda, Rabu malam, menyatakan ke-17 pengunjuk rasa tersebut diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam dan sumpit.
"Aksi yang mereka lakukan tidak disertai izin sehingga dibubarkan paksa. Massa yang berjumlah sekitar 50 orang itu menggelar unjuk rasa di jalan hauling sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Teluk Bayur sekitar pukul 11. 00 dan dibubarkan pada pukul 17. 00 Wita kemudian mereka dibawa ke Polres Berau," ungkap Fajar Setiawan.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat adat tersebut, kata Fajar Setiawan, melakukan unjuk rasa terkait sengketa lahan antar dua kelompok tani yang menuntut ganti rugi lahan seluas 21 hektare.
"Dalam pemeriksaan sebanyak 17 orang diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan sumpit, sementara yang lainnya di perbolehkan pulang," kata Fajar Setiawan.
Pihak kepolisian lanjut Fajar Setiawan telah melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat di daerah itu.
"Setelah dilakukan pertemuan dengan tokoh ada setempat malam ini (Rabu) situasi sudah kondusif," ujar Fajar Setiawan.
Ke-17 pengunjuk rasa yang diamankan polisi itu kata Fajar Setiawan hingga Rabu malam masih menjalani pemeriksaan di Polres Berau.
"Polisi sudah melakukan tindakan sesuai prosedur sebab mereka menggelar unjuk rasa tapa izin apalagi membawa senjata tajam. Jika terbukti, mereka dapat dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Fajar Setiawan.
Fajar Setiawan menghimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar melaporkan ke pihak kepolisian, tiga hari sebelum melakukan aksi.
"Menyampaikan aspirasi tidak dilarang asalkan memberi tahu pihak kepolisian, paling lambat tiga hari sebelum melakukan aksi dan kami akan mengawal sepanjang tidak membawa senjata tajam," ujar Fajar Setiawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014