Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan persidangan terdakwa kasus gratifikasi Abdul Azis Muhammadiyah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan, saat ini memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Humas Kejaksaan Negeri Nunukan, Sutriyono membenarkan persidangan berikutnya terhadap terdakwa (Abdul Azis Muhammadiyah) telah menjalani beberapa kali persidangan dan terakhir dengan menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi sudah berjalan dan masa persidangan berikutnya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sebelum memasuki sidang penuntutan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Nunukan terlebih dahulu menghadirkan saksi ahli sekaitan dengan kasus yang menjerat Kadistamben Nunukan sewaktu menjabat Kadis Pekerjaan Umum, kata Sutriyono kepada Antara di Nunukan.

Ia mengutarakan, keinginan jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi ahli sebelum memasuki persidangan penuntutan sangat penting sebagai upaya memperkuat dakwaan JPU atau meringankan terdakwa.

Sutriyono menegaskan, persidangan dengan pembacaan tuntutan dari JPU diperkirakan dilaksanakan dua pekan kedepan dimana terdakwa didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Nunukan yakni Syahrir Mallongi SH.

Kadistamben Nunukan dijerat dengan pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga telah menerima hadiah yang dikategorikan suap atas jabatannya selaku PNS atau penyelenggara negara sementara diketahui bertentangan dengan jabatannya.

Pada kasus ini, Abdul Azis Muhammadiyah terancam dikenakan hukuman paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun dan didenda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014